Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara

Jumat, 12 Juni 2020 – 17:40 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK, Jumat (27/9), terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Ronald Worotikan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6).

BACA JUGA: Empat Penjemput Paksa Jenazah Positif Covid-19 Jadi Tersangka

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kepada politikus PKB itu berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 19.154.203.882.

"Selambat-lambatnya sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.

BACA JUGA: 50 Persen Pasien Postif Covid-19 Masih Usia Produktif

Selain itu, jaksa juga menuntut adanya pencabutan hak politik Imam selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa penjabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata jaksa.

BACA JUGA: Awas! Ada Gejala Baru Kasus Positif Covid-19

Tuntutan itu diberikan lantaran penuntut umum meyakini jika Imam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap Rp 11,5 miliar bersama-sama dengan mantan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Jaksa juga meyakini Imam terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 8.648.435.682 bersama-sama Ulum. Ulum berperan sebagai perantara uang yang diterima dari berbagai sumber untuk Imam Nahrawi.

Perbuatan Imam itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar dengan putusan sebagai berikut menyatakan terdakwa Imam Nahrowi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ucap Jaksa Ronald.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Imam telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia.

Terdakwa juga tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatan yang dilakukannya. Selain itu, terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar jaksa Ronald. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler