Imanuel Cahyadi Cs Pertanyakan SK Kemenkum HAM GMNI untuk Kubu Arjuna Putra

Jumat, 18 September 2020 – 13:40 WIB
Kongres GMNI XXI Ambon memilih Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2019-2022 secara aklamasi. Foto: Dokumen GMNI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang dipilih secara sah melalui forum kongres di Christian Center Kota Ambon, Imanuel Cahyadi, angkat bicara soal penerbitan Surat Keputusan (SK) Kemenkum HAM Perkumpulan GMNI atas nama Arjuna Putra Aldino dan Muh. Ageng Dendy dengan nomor surat AHU-0000510.AH.01.08. Tahun 2020.

Imanuel menyampaikan bahwa selama ini tidak terdapat dualisme dalam kepemimpinan GMNI, karena forum kongres di Ambon telah memilih dirinya dan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2019-2022 secara aklamasi.

BACA JUGA: Surat Keputusan Kemenkumham Akhiri Dualisme GMNI

"Perlu untuk diluruskan bahwa kami beserta seluruh kader GMNI yang melaksanakan Kongres di gedung Christian Center Kota Ambon tidak mengakui adanya dualisme kepemimpinan. Saya beserta Bung Sujahri Somar telah dipilih secara sah melalui forum kongres yang sesuai dengan mekanisme dan aturan organisasi. Kami dipilih oleh 87 DPC definitif dan 7 DPD definitif dari total 136 DPC dan 10 DPD definitif peserta kongres. Bila ada pihak lain yang mengklaim dirinya sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI dan mengklaim telah mendapat SK Kemenkum HAM, maka kami akan menggugat mereka melalui jalur hukum," kata Imanuel melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat (17/9).

Imanuel menerangkan bahwa pihaknya mengetahui ada pihak lain (Arjuna dan Dendy) yang mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal melalui proses deklarasi di Hotel Amaris Kota Ambon saat forum kongres masih berlangsung.

BACA JUGA: Irjen Nana: Pelaku Mutilasi di Kalibata City Terancam Hukuman Mati

Namun, Imanuel mengaku terkejut saat mengetahui bahwa pemerintah melalui Kemenkum HAM memberikan SK kepada kelompok tersebut.

Ia menyayangkan sikap Kemenkum HAM yang tidak memperhatikan aspek prosedural hukum dan prinsip asas umum pemerintahan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA: Orang-orang Salat Zuhur, Pria Asal Lampung Ini Malah Berbuat Maksiat

"Sejak Desember 2019 setelah kongres di Ambon, kami telah mengajukan permohonan penerbitan SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar. Namun hingga hari ini, semua surat kami yang masuk ke Kemenkum HAM tidak mendapat respons," kata dia.

Karena itu, Imanuel menyayangkan sikap Kemenkum HAM yang tidak menjalankan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.

"Kami juga menduga bahwa Kemenkum HAM melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) yang mengeluarkan SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tidak menjalankan tugasnya berdasarkan prosedur seperti yang diatur dalam Permenkum HAM. Alasannya, karena pihak Arjuna dan Dendy tidak melaksanakan tahapan-tahapan forum kongres sebagaimana diatur dalam AD/ ART organisasi sehingga seharusnya mereka tidak memiliki kelengkapan berkas untuk memenuhi persyaratan pengajuan SK Kemenkum HAM," tegas Imanuel.

Imanuel menduga terbitnya SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Arjuna dan Dendy adanya intervensi dari sejumlah pihak.

"Kami menyayangkan Kemenkum HAM menerbitkan SK bagi pihak yang tidak terpilih secara sah di forum kongres GMNI di Ambon," tambahnya.

Penerbitan SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut diyakini akan menimbulkan polemik baru di dalam organisasi GMNI.

Oleh karena itu, Sujahri Somar selaku Sekretaris Jenderal GMNI yang terpilih secara sah melalui kongres Ambon menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan hukum atas terbitnya SK Kemenkum HAM tersebut.

"Kami akan menyiapkan langkah untuk mengajukan gugatan atas terbitnya SK Kemenkum HAM GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut karena menurut kami itu (penerbitan SK) cacat prosedural. Hal ini juga demi menjaga kepastian hukum dan marwah organisasi GMNI. Dengan terbitnya SK GMNI atas nama Arjuna dan Dendy tersebut, artinya Kemenkum HAM telah merusak marwah organisasi dan semangat para kader GMNI yang telah berproses saat kongres di Ambon saat itu," kata dia.

Sujahri akan meminta kepada pihak Kemenkum HAM untuk membuka kembali surat-surat berkop GMNI yang masuk ke meja Menkum HAM.

"Kami meminta kejelasan kenapa surat tersebut hingga kini tak pernah mendapat respons," ucap Sujahri.

Hal senada juga disampaikan oleh Martinus Karlely yang merupakan ketua panitia Kongres GMNI XXI Ambon.

Ia menyatakan, hanya terdapat satu pasang calon yang mengikuti seluruh proses tahapan pemilihan serta telah lolos persyaratan untuk dipilih di dalam forum kongres GMNI di Ambon saat itu dan terpilih secara aklamasi di forum kongres Ambon.

"Saya sebagai ketua panitia Kongres Ambon, serta seluruh panitia dan kader GMNI seluruh Indonesia hanya mengakui Imanuel Cahyadi dan Sujahri Somar sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal yang dipilih secara sah di forum kongres Ambon. Mereka (Imanuel dan Sujahri) telah mengikuti seluruh tahapan kongres dan memenuhi persyaratan untuk menjadi pasangan calon Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI dan selanjutnya terpilih secara aklamasi di dalam forum kongres Ambon saat itu," katanya.

Maka dari itu, Martinus tidak mengakui adanya pihak lain di luar Imanuel dan Sujahri yang menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal GMNI periode 2019-2022 seperti yang ramai diberitakan saat ini telah mendapatkan SK Kemenkum HAM GMNI. (rhs/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler