Imbas Larangan PNS Rapat di Hotel, 20 Karyawan Di-PHK

Sabtu, 03 Januari 2015 – 04:12 WIB
Imbas Larangan PNS Rapat di Hotel, 20 Karyawan Di-PHK. Foto Facebook Asdiq

jpnn.com - MAMUJU - Pelarangan instansi pemerintah menggelar rapat di hotel mulai berdampak. Manajemen Hotel d’Maleo Mamuju, Sulawesi Barat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 20 karyawannya.

General Manager Hotel d’Maleo, Arief Budi menuturkan, PHK ini terpaksa dilakukan karena keluarnya surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berpengaruhi terhadap penurunan omzet hotel.

BACA JUGA: Harga BBM Naik Turun, Pemerintah Klaim Demi Jaga Anggaran

Menurut Budi, sumber pendapatan Hotel d’Maleo selama ini salah satunya dari beberapa kegiatan seperti pelatihan ataupun sosialisasi yang dilaksanakan sejumlah instansi pemerintahan. Bisnis perhotelan di Mamuju sampai saat ini belum bisa berharap pada tamu wisatawan dari luar.

“Terpaksa kami PHK 20 karyawan agar dapat mengurangi beban biaya operasional hotel. Ini karena sektor penopang pendapatan perhotelan selama ini bersumber dari kegiatan rapat-rapat pemerintah,” tutur Budi seperti yang dilansir Fajar (Grup JPNN.com), Jumat (2/1).

BACA JUGA: Garuda-BRI Taken Perjanjian Kredit Rp 1 Triliun

Di Hotel d’Maleo saat ini tersisa sekitar 150 karyawan. Budi menyampaikan, masih ada kemungkinan pihaknya kembali akan melakukan PHK terhadap karyawan lainnya apabila perusahaan merasa tak sanggup lagi dibebani biaya oprasional termasuk penggajian para karyawan.

Budi meminta pemerintah agar melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan yang dikeluarkan. “Di sisi lain memang bagus kebijakannya untuk penghematan anggaran negara. Tapi imbasnya kami yang terima. Jadi saya minta agar dikaji ulang agar kebijakan yang keluar itu tak ada yang dirugikan,” ujar Budi. (fajar/jpnn)

BACA JUGA: Hari Pertama Perdagangan 2015 Berakhir Positif

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penurunan Harga BBM Hanya Jebakan Batman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler