Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen

Selasa, 17 Desember 2024 – 20:37 WIB
Foto pesawat terbang komersial. Ilustrasi: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, akan ada daftar terbaru tarif transportasi umum, menyusul kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Adapun keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

BACA JUGA: Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat

"Memang kami harus terus melakukan penyesuaian," kata AHY, Selasa (17/12).

Ketua Umum Partai Demokrat ini, berharap nantinya akan ada penurunan harga tiket secara nasional dengan rata-rata penurunan 10 persen.

BACA JUGA: Mengurai Penyebab Tingginya Harga Tiket Pesawat di Indonesia

"Kami berupaya untuk tiket pesawat misalnya, terjadi penurunan secara nasional rata-rata 10 persen," katanya lagi.

Dia mengatakan ada beberapa elemen pada harga tiket yang bisa dilakukan penyesuaian. Dengan demikian, ke depan harga tiket pesawat dan juga yang lainnya akan makin terjangkau bagi masyarakat.

BACA JUGA: Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya

AHY menuturkan, untuk tiket kereta api PT KAI akan mengoperasikan direct train atau kereta langsung tanpa transit.

Kereta langsung tanpa transit tersebut menghubungkan Stasiun Gambir Jakarta dengan Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng selama periode liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

"Kami juga sudah coba direct train Jakarta-Semarang, Jakarta-Jogja ada diskon bagi masyarakat," pungkas AHY.

Sekadar informasi, keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Penerapan PPN 12 persen ini menyasar ke barang-barang mewah. Seperti apartemen mewah, rumah mewah, mobil mewah, dan barang impor yang masuk kategori mewah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler