jpnn.com - Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan sanksi terhadap Arema FC imbas tragedi Kanjuruhan yang terjadi Sabtu (1/10/2022) lalu.
Tim berjuluk Singo Edan itu dilarang menyelenggarakan partai kandang yang dihadiri penonton sampai Liga 1 2022/23 usai.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Tewaskan 131 Orang, Kapolda Jatim Minta Maaf Lalu Berjanji
"Dari hasil sidang, Arema FC dilarang menggelar pertandingan kandang yang dihadiri penonton," kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers di Malang, seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Erwin menjelaskan hukuman itu mengacu kepada Pasal 69 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 kode disiplin PSSI tahun 2018.
BACA JUGA: Ketua Panpel Arema FC Dihukum Seumur Hidup Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Indonesia
Di situ tertulis Arema dilarang menggelar partai kandang, dan harus dilaksanakan dengan jarak minimal 250 kilometer dari home base mereka, yakni Stadion Kanjuruhan.
Selain sanksi larangan menjadi tuan rumah, Arema juga mendapat denda RP 250 juta akibat tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 Aremania -suporter Arema-.
BACA JUGA: Terbang ke Markas Inter Milan, Barcelona Cari Obat Pelipur Lara
"Pengulangan terhadap pelanggaran tersebut akan berakibat pada hukuman yag lebih berat," imbuh Erwin.
Insiden mematikan di Stadion Kanjuruhan bermula ketika sejumlah oknum Aremania mencoba masuk lapangan.
Mereka merasa tidak puas setelah Arema takluk 2-3 dari Persebaya. Pihak keamanan kemudian melepaskan gas air mata untuk mengurai massa.
Nahas, langkah tersebut harus dibayar mahal karena sejumlah suporter didera sesak napas, bahkan tak sedikit pula yang bertumbangan.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Dhiya Muhammad El-Labib