jpnn.com, TASIKMALAYA - Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum mengimbau para Honorer Kategori 2 (K2) membatalkan rencananya melakukan unjuk rasa dan mogok kerja pada 20 Oktober mendatang.
Menurut bupati, langkah tersebut bukan satu-satunya jalan agar K2 diangkat menjadi CPNS oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Hanya Ada Satu Cara Tuntaskan Masalah Honorer K2
”Unjuk rasa haknya. Silakan tetapi harus sesuai aturan. Damai. Perlihatkan bahwa kita adalah kaum intelek,” ujar Uu saat dihubungi Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group) kemarin (25/9).
Uu menyarankan honorer K2 untuk semaksimal mungkin melakukan pendekatan secara persuasif kepada DPR RI maupun pemerintah pusat sebelum memutuskan berdemo.
Termasuk, K2 melobi pemerintah provinsi dan anggota DPR RI untuk mendorong secara politis keinginan honorer K2 di tingkat nasional.
”Kalau hanya unjuk rasa itu tidak memiliki kekuatan yang hebat kalau tidak melalui mekanisme yang benar,” kata Uu.
Menurut Uu, unjuk rasa malah nanti bisa mengganggu keamanan. Berikutnya, honorer K2 akan mengeluarkan biaya untuk makan dan transportasinya.
”Sekalipun begitu, kami tidak melarang berunjuk rasa. Toh kita juga selaku pemerintah daerah terus berupaya menyampaikan keinginan honorer ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ruhimat mengatakan unjuk rasa K2 memperlihatkan bahwa mereka menuntut keadilan dan hak.
”Wajar mereka (honorer K2, Red) menunjukkan rasa ketidakpuasan dan menuntut ketidakadilan. Tapi dengan catatan menunjukan aksinya dengan cara yang baik,” jelasnya.
Menurut Ruhimat, solusi yang bisa diambil oleh pemerintah pusat jika tidak mampu menyelesaikan pengangkatan honorer K2 menjadi PNS, pemerintah bisa memberikan insentif atau honor kepada seluruh K2 menggunakan alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
”Kalau nggak bisa diangkat, harus ada dana alokasi khusus untuk membayar honorer K2 dari APBN rutin setiap tahunnya. Jadi gaji honorer K2 tidak jauh beda dengan PNS,” paparnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PKB Usman Kusmana MSi menyarankan para honorer K2 ini tidak melakukan aksi unjuk rasa, karena DPRD di daerah terus berupaya mendorong agar pemerintah pusat secepatnya merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait batasan usia diangkat menjadi CPNS.
”Kami meminta agar keinginan dari K2 segara dikabulkan oleh pusat. Ya pemerintah pusat jangan sampai mengabaikan keingiann dari K2. Jangan dulu lah aksi unjuk rasa,” paparnya. (dik)
Redaktur & Reporter : Soetomo