Imbau jangan Terima Harta Hasil Kejahatan

Senin, 04 November 2013 – 21:34 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Polisi tengah melakukan penelusuran aset dalam kasus dugaan suap terkait ekspor impor yang melibatkan pengusaha Yusron Arif dan pejabat Bea Cukai Heru Sulastyo. Selain kasus suap, Heru juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan bahwa memang ada upaya mengalihkan atau menyembunyikan harta hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka Heru. "Ada upaya itu," kata Arief di Bareskrim Polri, Senin (4/11).

BACA JUGA: Fathanah Dihukum 14 Tahun Penjara

Arief pun mengingatkan bahwa jangan sampai ada pihak-pihak yang sudah mengetahui harta itu hasil kejahatan, tapi masih mau menerima. Baik itu dititipkan, pengalihan, penyamaran. Karena, Arief menegaskan, penerima bisa dijerat dengan pasal UU TPPU.

"Jangan dilakukan, nanti panjang tersangkanya (bertambah). Kalau menerima harta dari yang bersangkuta, ya pasti akan terkena pasal 3,4 atau 5 Undang-undang TPPU.

BACA JUGA: Eddies Adelia Minta Polisi Tunda Pemeriksaan

Menurut Arief, pihaknya sudah memegang data-data aliran dana Heru. "Kami lacak semua," kata Arief. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Fathanah: Hakim Kayaknya Mau Hukum Mati Saya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ditunda, Andi Abu Ayyub Batal Bersaksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler