jpnn.com, JAKARTA - Gubernur Anies Baswedan meminta para PNS, pegawai BUMD, hingga pegawai kontrak/honorer di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memeriksakan kesehatan dan melakukan isolasi diri jika mengalami gejala COVID-19.
"Kami mengimbau kepada seluruh ASN, pegawai BUMD, pegawai kontrak atau honorer, untuk melakukan isolasi diri dan kerja dari rumah jika terdapat gejala COVID-19. Harap melaporkan hal itu kepada atasan dan dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/3).
BACA JUGA: Ditanya soal Kasus Sarana Jaya, Anies Baswedan: Yang Penting Semua Warga Jakarta Selamat
Kendati mengisolasi diri dan kerja dari rumah akibat berhalangan masuk kerja lantaran harus mengikuti sejumlah rangkaian pemeriksaan, Anies memastikan tidak ada pemotongan gaji maupun tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Tidak ada pemotongan gaji dan tidak ada pemotongan tunjangan kinerja bila mereka harus melakukan self quarantine. Karena, berada di rumah adalah untuk menyelamatkan dirinya dan menyelamatkan kolega, tetangga dan lingkungan," kata Anies.
BACA JUGA: Anies Jelaskan Foto Viral yang Menyebut KRL Bogor-Jakarta Berisiko Penularan Corona
Hal tersebut, kata Anies, dilandaskan pada pengalaman dari banyak negara yang antisipasinya tidak begitu ketat. Namun berefek kasusnya membesar.
"Karena itu, langkah isolasi kami lakukan. Jadi seluruh jajaran, baik BUMD, baik ASN, maupun pekerja kontrak (honorer), semuanya sama dan tidak ada pemotongan gaji dan TKD bila mereka harus melakukan self quarantine," ucap Anies.
BACA JUGA: Titi Honorer K2 Belum Puas dengan Isi Perpres 38 Tahun 2020
Anies menyampaikan bahwa pencegahan penularan COVID-19 tidak bisa hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga perlu menjadi sebuah gerakan yang dapat dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat.
Sehingga dia berharap, langkah-langkah yang ditujukan bagi aparatur negara ini untuk kerja di rumah dan tidak dikurangi penghasilannya jika memiliki gejala COVID-19, dapat juga dilakukan oleh sektor swasta di Jakarta.
"Bayangkan bila ada pelayan di sebuah restoran, lalu beliau masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan, harus diistirahatkan. Maka, dia akan mengalami dilema, jika istirahat, penghasilannya hilang. Bila dapat penghasilan, dia akan berpotensi memaparkan kepada yang lain. Karena itu, ini harus dikerjakan sebagai sikap bertanggung jawab atas keselamatan seluruh komponen bangsa khususnya yang ada di Jakarta. Kami berharap ini bisa dilakukan juga oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jakarta untuk bersikap yang sama," ujarnya.
Anies juga berpesan agar masyarakat mengurangi kegiatan berjabat tangan dan kontak fisik langsung, tanpa mengurangi rasa hormat satu sama lain. Perilaku ini perlu dilakukan sebagai upaya mawas diri dan waspada terhadap potensi penularan COVID-19.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tapi juga harus tetap waspada. Hindari kegiatan yang padat massa, kurangi berjabat tangan dan kontak fisik langsung, serta jaga jarak saat sedang berbicara," tuturnya.
Hingga saat ini, jumlah pasien positif terinfeksi Virus Corona COVID-19 di Indonesia mencapai 27 kasus yang tersebar di beberapa daerah dengan Jakarta yang paling banyak terdapat kasus pasien positif.
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang diperbaharui terakhir pada 10 Maret 2020, 70 orang masih berstatus Orang Dalam Pantauan (ODP) dengan 331 orang selesai pemantauan.
Sementara masih ada 97 orang dalam perawatan dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan 100 orang dinyatakan sehat dan boleh pulang. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo