Imbauan dari AKBP Rositah Umasugi terkait Kasus Habib Rizieq

Minggu, 20 Desember 2020 – 06:24 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Aksi 1812 digelar massa FPI (Front Pembela Islam), PA 212, dan GNPF Ulama di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).

Massa mendesak polisi membebaskan Habib Rizieq Shihab yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 455 Simpatisan Habib Rizieq Dipaksa Rapid Test, Hasilnya…

Kapolres Maluku Tengah AKBP Rositah Umasugi bersama jajarannya mengunjungi sejumlah rumah ibadah dan mengimbau warga agar jangan terprovoksi kondisi di Jakarta terkait penahanan MRS atas persoalan hukum yang diduga dilakukan olehnya.

"Mengunjungi masjid dan gereja ini untuk memberikan pembinaan dan penyuluhan sekaligus menyikapi kondisi terkini di Jakarta," kata Kapolres yang dihubungi dari Ambon, Sabtu (19/12).

BACA JUGA: Konon Pihak Kedubes Jerman Datang ke Sekretariat FPI, Inilah yang Dibahas

Dijelaskan, kegiatan ini sekaligus dibarengi dengan mengimbau warga agar tetap menjaga situasi keamanan dan kamtibmas (Kamtibmas) serta mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus corona.

"Kegiatan tersebut dipusatkan di Masjid Ar-Rahman, Kelurahan Letwaru, yang dipimpin oleh Kasat Binmas dan sejumlah personel Satuan Binmas," ujarnya.

BACA JUGA: 2 Petugas Polda Metro Disabet Samurai Saat Aksi 1812, Ada Fotonya

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan itu terkait persoalan hukum Imam FPI dan menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

"Yang terpenting saat ini terutama bagi masyarakat Maluku Tengah, khususnya jemaah masjid Ar-Rahman Letwaru, untuk tidak terprovokasi dengan persoalan yang terjadi di Jakarta atau Pulau Jawa saat ini," tandas Kapolres.

Masyarakat senantiasa menanamkan semangat jiwa Pancasila dalam hidup dan kehidupan serta cinta terhadap NKRI, dengan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita tidak terpengaruh atau pun mengajak orang lain untuk bergabung dengan FPI Jakarta guna membela atau pun memberikan simpati kepada MRS dan pengikutnya dalam menghadapi persoalan hukum," tegasnya.

Selanjutnya bila ada hal-hal yang menjadi keluhan atau pun keresahan berkaitan dengan penanganan perkara dimaksud, agar dapat menyampaikan kepada Polres Maluku Tengah secara baik dan tidak mengandung unsur provokatif.

Kapolres menegaskan, penanganan dan penegakan hukum terhadap MRS dan beberapa pengikut lainnya, harus disikapi secara baik dan tidak terhasut oleh informasi yang tidak benar yang saat ini dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu karena menginginkan stabilitas keamanan nasional terganggu.

"Hindari membuat postingan, narasi, konten atau flyer bernuansa hoaks melalui media sosial yang berpotensi menimbulkan instabilitas Kamtibmas. Kemudian tidak melakukan tindakan pengancaman, intimidasi kepada kelompok maupun agama tertentu berkaitan dengan perbedaan pendapat ataupun keyakinan, " tegas Kapolres. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler