Imbauan Mabes Polri buat Sri Bintang Pamungkas

Senin, 03 April 2017 – 18:36 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri mengimbau kepada tersangka makar Sri Bintang Pamungkas menarik gugatannya di Mahkamah Internasional. Sri Bintang disarankan mengajukan praperadilan di Indonesia jika tidak terima penetapan tersangka makar.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus mengatakan, imbauan tersebut memang sebatas saran. Hanya saja, berdasarkan koordinasi dengan ahli hukum, patut disadari bahwa hukum Indonesia belum berarti dipahami oleh hukum internasional.

BACA JUGA: Usamah: Al-Khaththath Naik Ojek ke Hotel Kempinski

"Indonesia ini negara hukum di mana warga negaranya juga diatur secara hukum. Ada baiknya bahwa pelaporan itu harusnya diuji melalui praperadilan bukan ke Mahkamah Internasional," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/4).

Dia menambahkan, di Indonesia, setiap langkah hukum yang dilakukan penegak hukum terhadap seseorang, bisa didugat ke praperadilan. Hal ini merupakan mekanisme hukum yang berlaku di Tanah Air.

BACA JUGA: Argo: Tersangka Makar Sudah Lakukan Pembagian Tugas

"Kami punya mekanisme itu untuk melakukan upaya menguji sebuah perbuatan hukum. Konsekuensi hukum ada ujiannya, ujinya di praperadilan. Tapi, silakan saja (digugat di Mahkamah Internasional), kami siap menghadapinya," tandas Martinus. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: Terbongkar! Al-Khaththath Butuh Rp 3 Miliar untuk Makar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Makar Ingin Tabrak Gedung DPR dengan Truk


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler