jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan gratifikasi berupa sepeda lipat edisi Sumpah Pemuda.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati, pemberian dari CEO PT Roda Maju Bahagia (RMB) Hendra dan CEO Damn! I Love Indonesia Daniel Mananta itu harus dilaporkan jika untuk Presiden Jokowi secara pribadi.
BACA JUGA: Sepeda Lipat Kreuz Tunggangan Presiden Jokowi, Dari 2 Tahun Jadi 3 Bulan
"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Ipi Maryati, Selasa (27/10).
Ipi menambahkan, Direktorat Gratifikasi KPK telah berkoordinasi dengan pihak Istana Kepresidenan terkait informasi soal pemberian sepeda edisi khusus untuk Presiden Ketujuh RI tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," kata Ipi.
Menurut Ipi, peraturan perundang-undangan telah mengatur pelaporan gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan.
BACA JUGA: Diberi Sepeda Lipat Oleh Daniel Mananta, Irwan Mussry: Luar Biasa
Selanjutnya, KPK akan menganalisis dan menetapkan status gratifikasi tersebut, apakah menjadi milik negara atau tetap menjadi hak penerimanya.
Ipi juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menjadi teladan dalam hal kepatuhan pelaporan gratifikasi.
"Pada 2017 KPK pernah memberikan penghargaan kepada Presiden Jokowi sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar," pungkasnya. (mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA JUGA: KPK Putuskan Kuda Hadiah untuk Jokowi Jadi Milik Negara
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama