jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan dua ekor kuda dari Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi milik negara. Kuda senilai Rp 70 juta itu pun akan dirawat oleh negara.
"Sudah milik negara dan direkomendasikan dirawat oleh negara," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono saat dikonfirmasi, Rabu (12/10).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Jamu PM Laos di Istana Bogor, Ini Hasilnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan pemberian kuda asal NTT itu pada 22 Agustus 2017. Kuda itu merupakan hadiah setelah Jokowi menghadiri acara Festival Sandalwood di NTT pertengahan Juli 2017.
Pihak yang melaporkan pemberian kuda dari NTT bukan hanya Jokowi. Sebab, ada pula Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto yang telah melaporkan pemberian dua kuda jenis sandalwood kepada KPK.
BACA JUGA: Gaya Komunikasi Masih Kaku, Prabowo Bakal Makin Tak Laku
Menurut Giri, laporan pemberian kuda yang masuk kategori gratifikasi tersebut patut diapresiasi. "Kami mengapresiasi pelaporan ini. Presiden menjadi teladan pelaporan gratifikasi, demikian KSAU," ujar Giri.
Giri menambahkan, sampai dengan September 2017, total gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara mencapai sekitar Rp 113,4 miliar. Bentuknya ada yang jam tangan mewah, berlian, pulpen mewah, perhiasan, kuda, lukisan, barang elektronik, tiket perjalanan, hingga voucher.
BACA JUGA: Fadli Zon Yakin Sekali Mayoritas Rakyat Ingin Jokowi Diganti
"Pelaporan ini sekaligus menekankan bahwa yang wajib menolak dan melaporkan gratifikasi adalah pegawai negeri dan (anggota) TNI, Polri, BUMN, BUMD, termasuk di dalammya," pungkasnya.(put/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akan Diresmikan Jokowi, Silangit jadi Bandara Internasional
Redaktur : Tim Redaksi