Imbauan Mendagri Tito Karnavian untuk Seluruh Bakal Paslon di Pilkada 2020

Jumat, 04 September 2020 – 05:07 WIB
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 dilakukan di 270 daerah, yakni 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September 2020.

BACA JUGA: Mendagri Tito Karnavian Tegur Dua Bupati di Sultra Gara-gara Hal Ini, Jangan Dicontoh!

Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para bakal paslon untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Mendagri meminta para bakal paslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

BACA JUGA: Statistik Perbincangan Netizen tentang Tito Karnavian, Jempol juga Buat Bahtiar

Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran," imbau Mendagri Tito Karnavian, saat pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020, Kamis (3/9).

BACA JUGA: Fadli Zon: Sebaiknya Menteri Ini Diganti Saja, Pak Jokowi

Tito Karnavian menekankan apabila ingin mempublikasikan kegiatan pendaftaran bakal paslon, dapat menggunakan media massa atau secara virtual.

Sebagaimana juga telah diatur dalam Pasal 50 dalam peraturan tersebut.

"KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan secara langsung kegiatan pendaftaran Bakal Pasangan Calon untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau Pemilihan, media, dan masyarakat dari kediaman masing-masing," demikian bunyi pasal tersebut.

Masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dimulai pada hari Jumat, 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

"Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah untuk patuhi PKPU,” tegas Mendagri Tito Karnavian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler