jpnn.com, SULAWESI TENGGARA - Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegur dua bupati di Sulawesi Tenggara (Sultra), masing-masing Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba.
Keduanya ditegur setelah dinilai tidak mentaati protokol kesehatan dalam kegiatan politik yang dilakukan menjelang pelaksanaan pemilihan bupati di daerah masing-masing.
BACA JUGA: Mendagri Ingatkan Pemda Jangan Ragu Percepatan Realisasi Penyerapan Belanja
Laode Muhammad Rajiun Tumada diketahui maju kembali sebagai calon bupati petahana di Muna Barat. Sementara Rusman Emba bakal maju kembali sebagai calon bupati petahana di Kabupaten Muna.
Teguran keras tertuang dalam surat bernomor 337/4137/OTDA yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama mendagri. Surat ditujukan kepada gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: Meggy Wulandari Mengancam Bakal Layangkan Somasi Kepada Kiwil
Dalam surat disebutkan, berdasarkan pemberitaan di media massa, dalam kedatangannya ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon kepala daerah, Laode Muhammad Rajiun Tumada disambut ribuan masyarakat.
Begitu juga dengan Bupati Muna, Rusman Emba melakukan perjalanan kaki bersama masyarakat dari Pelabuhan Kota Raha sampai ke Tugu Jati, dengan diiringi konvoi kendaraan yang membawa bendera partai.
BACA JUGA: Tidak Pakai Masker di Malaysia, Siap-Siap Bayar Denda Rp 3,4 Juta
Menurut mendagri, kegiatan dua kepala daerah tersebut telah menimbulkan kerumunan massa, apalagi banyak yang tidak memakai masker.
Hal tersebut bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil pemerintah pusat, dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis," demikian bunyi salah satu poin surat teguran mendagri, dalam salinan yang diterima, Selasa (1/9).
Surat tersebut juga merujuk ketentuan Pasal 67 ayat 1 huruf b, Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Diatur, bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi antara lain mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), juga ditegaskan, PSBB paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Mendagri meminta gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tenggara melaporkan hasilnya pada kesempatan pertama.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang