Imbauan MUI soal Hasil Quick Count Pemilu 2019

Rabu, 17 April 2019 – 23:34 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam terkait hasil Pemilu 2019. MUI meminta masyarakat tetap menjaga tali persaudaraan.

Menurut Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, masyarakat hendaknya tidak terburu-buru bersikap soal hasil Pemilu 2019 khususnya pemilihan presiden (pilpres). Sebab, pihak yang berwenang mengumumkan hasil akhir pilpres adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA: PSI Mengaku Kalah, Pendiri PAN: Teladan bagi Para Politikus Cengeng

“(Agar) tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa,” ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4).

Baca juga: Prabowo Klaim Menang Besar hingga Sujud Syukur, TGB Cuma Bilang Begini

BACA JUGA: Kenapa ya Pak Jokowi Tak Berikan Pernyataan Kemenangan?

Anwar menambahkan, meskipun berbagai lembaga survei sudah melakukan hitung cepat dan memenangkan pasangan calon tertentu, MUI mengharapkan masyarakat tidak menjadikannya dasar untuk menyatakan pihak mana yang menang dan yang kalah. “Yang harus dijadikan sebagai dasar dan acuan adalah hasil penghitungan resmi dari KPU,” tegasnya.

Lebih lanjut Anwar mengajak masyarakat memberikan waktu dan kesempatan kepada KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi suara secara manual. Dia menegaskan, hasil rekapitulasi suara KPU bisa dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA: Quick Count Puskaptis: Selisih Jokowi dan Prabowo Tak Sampai 1 Persen

“MUI mengharapkan KPU agar bekerja secara profesional, jujur, adil, transparan dan akuntabel sehingga masyarakat bisa menerima hasil pemilu ini dengan ikhlas dan legawa,” tutur dia.

Baca juga: Prabowo - Sandi Unggul di Quick Count, tetapi Versi Lapitek UKRI

Bila setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 ada yang keberatan, MUI mengharapkan persoalannya diselesaikan melalui jalur hukum. “Ajukan gugatan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam peraturan perundangan yang ada,” pungkasnya.(jpc/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cyrus Network dan CSIS Tantang Prabowo Buka Data


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler