Imbauan Polisi Tak Diindahkan, GP Ansor Pengin ke Holywings Lagi, Polda Metro Geram

Sabtu, 25 Juni 2022 – 19:50 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons rencana GP Ansor DKI Jakarta yang akan kembali berkonvoi motor ke sejumlah outlet Holywings.

GP Ansor sendiri telah berkonvoi ke tiga titik Holywings, yakni Gunawarman, Senayan Park Mall, dan Gatot Soebroto pada Jumat (24/6) malam.

BACA JUGA: Motif Karyawan Holywings Promosi Miras Muhammad-Maria, Parah

Konvoi itu buntut promosi alkohol gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria oleh Holywings.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengingatkan GP Ansor agar menghormati proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

BACA JUGA: Peringatan Tegas Jenderal Andika Perkasa Buat Prajurit TNI

"Polda Metro Jaya sudah mengimbau untuk tidak melakukan konvoi apalagi sweeping. Kasus terkait Holywings (penistaan agama, red) sudah ditangani oleh kepolisian," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6).

Dia mengatakan bila GP Ansor melakukan tindakan anarkistis, polisi tak segan-segan bertindak tegas.

"Oleh sebab itu, bila ada ormas yang melakukan tindakan anarkistis terkait hal tersebut, tentu Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas," kata Zulpan.

Polres Metro Jakarta Selatan sendiri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus promo miras gratis itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto menyebut keenam tersangka itu berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).

Perwira menengah Polri itu menyebutkan keenam orang tersebut terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai hasil gelar perkara.

Atas perbuatan mereka, keenam tersangka dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Lalu, Pasal 28 Ayat 2 UU Ri Nomor 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler