jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau perguruan tinggi tidak menyulitkan mahasiswa di masa darurat wabah virus corona Covid-19.
Dengan otonomi yang dimilikinya, perguruan tinggi bisa memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa darurat Covid-19.
BACA JUGA: Portal Rumah Belajar Milik Kemendikbud Diakses 34 Juta Pengguna, Keren!
"Diberikan otoritas luas kepada pimpinan perguruan tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan paling baik yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, maupun kondisi perguruan tinggi masing-masing. Mengingat kondisi tiap daerah dan perguruan tinggi pasti beragam," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi) Nizam di Jakarta, Kamis (2/4).
Nizam kembali berpesan agar perguruan tinggi dapat memanfaatkan sistem-sistem pembelajaran jarak jauh yang sudah tersedia dan menghindari kegiatan tatap muka secara langsung.
BACA JUGA: Belajar di Rumah, Membangun Kesadaran Bahwa Pendidikan Anak Tanggung Jawab Orang Tua
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Dirjen Dikti menyampaikan maksud Surat Edaran Nomor 302/E.E2/KR/2020 tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan.
Ia menjelaskan poin 1 edaran tersebut dimaksudkan bahwa Kemendikbud memberikan perlindungan bagi mahasiswa yang terancam drop out (DO) akibat terjadinya situasi darurat Covid-19 dengan pemberian kebijakan perpanjangan masa studi selama satu semester.
BACA JUGA: Kesaksian Tamu Pernikahan Kapolsek Kembangan, Oh Ternyata
"Bagi mahasiswa yang pada akhir semester (genap) ini terancam Drop Out (DO), diberikan kebijakan perpanjangan (masa studi) satu semester. Seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang berakhir masa studinya di semester ini. Namun, bukan berarti serta merta semua mahasiswa diperpanjang satu semester. Ini untuk melindungi yang akan DO, diberikan kesempatan perpanjangan satu semester," jelas Nizam.
Lebih lanjut, Plt. Dirjen Dikti mengimbau agar Perguruan Tinggi dapat memudahkan atau tidak mempersulit pembelajaran selama darurat Covid-19.
"Untuk karya tulis akhir tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing," terangnya.
Dia mempersilakan Perguruan Tinggi bila perlu mengatur kembali jadwal dan metode ujian dengan memerhatikan situasi dan kondisi di kampus.
Beragam metode tidak konvensional bisa dijadikan pilihan, seperti dalam bentuk penugasan, esai, kajian pustaka, analisa data, proyek mandiri, dan lain-lain.
"Yang penting didasarkan pada learning outcome atau capaian pembelajaran yang diharapkan. Jadwal praktik bisa digeser, akhir semester bisa digeser, kalender akademik bisa disesuaikan. Yang tidak boleh dikompromikan adalah kualitas pembelajarannya," terang Nizam. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad