Imigran Gelap Tak Kehilangan Hak Pilih

Rabu, 26 Maret 2014 – 00:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengaku butuh koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan yang telah ditetapkan berjumlah 185 juta jiwa.

Ferry menyebutkan, hal yang perlu dikoordinasikan terutama soal data pemilih di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan yang  terkait migrasi.

BACA JUGA: Ributkan iPod, Ikahi-KY Perburuk Wajah Hukum Indonesia

Ia mengungkapkan, jika hasil koordinasi dengan Bawaslu mendapat perbaikan, maka data pemilih dapat dimasukkan ke DPT hasil perbaikan.

Hal itu, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif. Perbaikan DPT, kata dia, masih dimungkinkan dilakukan hingga Rabu (26/3) atau 14 hari sebelum pencoblosan Pemilu 9 April 2014.

BACA JUGA: Irman Gusman: Minang Punya Modal Sejarah untuk Jadi Presiden

Khusus imigran gelap di luar negeri, tetap membutuhkan sejumlah dokumen kependudukan, jika ingin ditetapkan sebagai pemilih.

"Dia (imigran gelap) harus punya dokumen, paspor, lainnya. Selain itu menyertakan pernyataan kalau yang bersangkutan adalah WNI dan sedang bermukim di luar negeri," katanya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Megawati Ajak Kader Waspadai Upaya Jegal Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apdesi Sambut Baik UU Desa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler