jpnn.com - JAKARTA - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso mengungkap bahwa masa berkunjung tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti di Singapura sudah habis.
"Jadi prosedur statusnya habis. Artinya untuk memperpanjang izin tinggal itu, La Nyalla harus pulang ke Indonesia. Kalau misalnya dia belum pulang juga, pihak luar negeri menyatakan kalau dia ilegal," kata Heru di Jakarta, Selasa (3/5) siang.
BACA JUGA: Sudah ada Skenario Pembebasan 4 Sandera WNI
Dia mengklaim, Dirjen Imigrasi akan mengajukan status buron kepada Keimigrasian Singapura. "Setelah menyampaikan surat buron itu, maka mau tidak mau pihak luar negeri harus memulangkan La Nyalla," bebernya.
Mengenai kabar penangkapan La Nyalla, Heru mengaku baru mendengarnya dari media massa. "Kami lagi tunggu informasi sebenarnya dari pihak pemerintah Singapura. Kalau sampai saat ini pihak imigrasi belum dapat informasi terkait penangkapan itu," pungkasnya. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Tiga Fakta Ini yang Mendorong Bidan Desa PTT Berontak
BACA JUGA: WOW, Laba Bersih BCA di Kuartal I 2016 Rp 4,5 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan ICMI Mendukung MPR Menyelenggarakan Sidang Tahunan
Redaktur : Tim Redaksi