Imigrasi Batam Usir 130 WNA

Senin, 28 November 2011 – 01:11 WIB

BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam telah mendeportasi 130 warga negara asing (WNA) sepanjang Januari-November 2011Angka ini naik dari tahun lalu, yang hanya 40 WNA.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I A Khusus Batam, Haryadi, mengatakan kebanyakan WNA dideportasi karena menyalahi izin tinggal dan melebihi masa tinggal dari izin yang diberikan

BACA JUGA: BPPT Diminta Audit Teknologi Jembatan

"Rata-rata karena overstay," kata Haryadi seperti dilansir Batam Pos (JPNN Group).

Selain itu, lanjut Hariadi, warga asing diusir dari Batam karena penyalahgunaan visa
Di mana banyak turis dengan visa kunjungan wisata, tapi ternyata mereka bekerja di Batam

BACA JUGA: Dibangun Pelabuhan di Dekat Jembatan

Ada juga WNA yang dipulangkan karena paspornya hilang
"Intinya, deportasi itu dilakukan karena WNA melanggar hukum di Indonesia, khususnya hukun keimigrasian," terang Haryadi.

Warga asing yang dideportasi Imigrasi Batam didominasi warga India dan Singapura

BACA JUGA: Segera Bangun Lagi Jembatan Tenggarong!

Sisanya berasal dari Malaysia, Filipina, Myanmar, Nepal, Uzbekistan, Irlandia, Rusia, Inggris, Amerika dan lain sebagainya.

Haryadi menambahkan, Batam termasuk daerah yang rawan masuknya WNA secara ilegalSebab, secara geografis Batam berdekatan dengan negara-negara tetangga

Selain itu, di Batam banyak pelabuhan tikus yang bisa dimanfaatkan WNA untuk masuk secara ilegal"Untuk itu kami membuat Badan Koordinasi Pengawasan Orang Asing," ujarnya.

Badan koordinasi ini melibatkan berbagai instansi vertikal dan horizontalMulai dari kepolisian, Dinas Kependudukan, kejaksaan, TNI AL, Dinas KP2K dan lain sebagainya.

"Warga sipil juga kami minta membantuSegera lapor jika ada orang asing yang mencurigakan," pungkas Haryadi(par/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jembatan Era Soeharto Jadi Alternatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler