Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura

Selasa, 23 April 2024 – 23:00 WIB
Petugas mengawal remaja berinisial IJ (19), di Bandara Juanda, Surabaya. Ia dideportasi karena melebihi izin tinggal. Ia anak dari ayah berkewarganegaraan Singapura dan ibu dari Indonesia. ANTARA/ HO-Imigrasi Blitar

jpnn.com - BLITAR - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang remaja berinisial IJ (19) ke Singapura.

Remaja yang berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, itu dideportasi karena melebihi izin tinggal.

BACA JUGA: Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Rini Sulistyowati mengemukakan IJ memiliki orang tua dengan ayah berkewarganegaraan Singapura serta ibu dari Indonesia.

IJ lahir pada 2005 dan pada 2013 datang ke Indonesia.

BACA JUGA: Bersilaturahmi ke Tokoh Muslimat NU Blitar, Atikoh Ganjar Memohon Doa Untuk Negara

"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," katanya di Blitar, Selasa (23/4).

Dia menambahkan IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013, dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK).

BACA JUGA: Gandeng Kejaksaan dan Imigrasi, Bea Cukai Siap Optimalkan Pengawasan

Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

Dia menambahkan yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3.766 hari," kata Rini Sulistyowati. 

Petugas dari Imigrasi Blitar juga mengantarkan IJ ke Bandara Juanda dan mengawal hingga yang bersangkutan masuk ke pesawat.

Sementara itu, pada 2023, Imigrasi Blitar telah melakukan deportasi sembilan orang WNA.

Pendeportasian tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar.

Yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.

Adapun sembilan WNA yang dideportasi tersebut antara lain satu orang dari Pakistan, satu orang dari Singapura, satu dari New Zealand, empat dari Malaysia dan dua orang dari Taiwan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya WNA yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Imigrasi Blitar, jumlah WNA yang terdata adalah 367 orang yang tinggal di berbagai daerah mulai dari Kota/Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler