jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Surabaya, Jawa Timur, mencegah keberangkatan 10 warga negara Indonesia yang hendak ke Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (11/2).
Mereka akan berangkat dengan menumpang pesawat Air Asia QZ 320, XT 322, XT 326, dari Surabaya-Kuala Lumpur pukul 20.40.
BACA JUGA: Imigrasi Bantu KPK Usut Suap Paspor
"Ini adalah upaya Kanim Surabaya dalam mencegah terjadinya potensi perdagangan orang kepada TKI yang akan bekerja di luar negeri," kata Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Agung Sampurno, Sabtu (11/2).
10 WNI itu adalah pria berinisia N (38), M (34) asal Sumenep, MR (19), NH (24), dan FR (29) asal Sampang.
BACA JUGA: KPK Sikat Oknum Imigrasi KBRI demi Membela TKI
Kemudian, perempuan berinisial J (27), T (29), M (22) asal Sampang, R (23), dan N (50) asal Bangkalan.
Agung menjelaskan 10 WNI tersebut ditolak keberangkatannya karena tidak bisa menjelaskan di mana tempat tinggal mereka selama berkunjung ke Malaysia.
BACA JUGA: WNA Asal Amerika Ditolak di Bali
Kemudian, mereka tidak bisa menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan ke Malaysia. Termasuk tidak bisa menjelaskan siapa yang akan ditemuinya dalam kunjungan ke Malaysia.
"Sebagian besar keterangan mereka tidak konsisten, mencurigakan dan terindikasi hendak mencari pekerjaan di Malaysia tanpa melalui prosedur yang berlaku," katanya. (boyjpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Tangkal WN Australia Predator Anak
Redaktur & Reporter : Boy