jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap kasus suap penerbitan paspor tahun 2016 dan calling visa periode 2013-2016 di Kedutaan Besar Republik Indonesia (Kedubes RI) di Kuala Lumpur, Malaysia.
KPK menganggap kasus yang sudah menjerat Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Dwi Widodo sebagai tersangka itu bukan pada besarnya yang, tapi penderitaan yang harus ditanggung tenaga kerja Indonesia (TKI).
BACA JUGA: Ingat Pesan Mahfud, Penasihat KPK Bukan untuk Pajangan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, suap dalam penerbitan paspor dan visa calling itu sangat merugikan TKI di Malaysia. Sebab, TKI harus membayar di luar tarif resmi demi mengurus paspor.
“Ini yang dirugikan adalah TKI yang ada di Malaysia. Biaya yang dikenakan itu menjadi tanggungan di tengah banyaknya beban yang ditanggung TKI,” kata Febri di kantornya, Selasa (7/2).
BACA JUGA: Pak Yudi dan Pak Musa Bukan Tersangka Terakhir
Febri menambahkan, calo atau perantara pembuatan paspor mendekati kantong-kantong TKI. Mereka lantas menawarkan pengurusan pembuatan paspor dengan sistem reach out. Namun, biayanya lebih tinggi dibanding tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Febri, biaya itu dinikmati oleh perusahaan makelar sebagai bagian keuntungan mereka. “Sebagian lagi dialirkan ke tersangka DW,” ungkap Febri.
Dia menjelaskan, hasil kajian dari bagian penelitian dan pengembangan KPK tahun 2007 mengungkap adanya masalah yang cukup serius dalam proses penempatan TKI. Bahkan, tegas Febri, perlindungan TKI di luar negeri sangat lemah.
BACA JUGA: Sah! KPK Tetapkan Pak Musa dan Pak Yudi jadi Tersangka
“Sejak keberangkatan, penempatan, dan pemulangan TKI kerap jadi objek pungutan liar. Seperti untuk pembuatan surat terkait perizinan hingga asuransi,” katanya.
Karenanya KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ombudsman, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk mendorong perbaikan dan peningkatan pelayanan publik dalam tata kelola TKI. Tujuannya agar pungutan liar terhadap TKI di luar negeri bisa diberantas.
“Ini sekaligus warning bagi pelayanan publik, tidak hanya Malaysia tapi negara lain. Jangan pungutan tambahan di atas tarif atau kerja sama dan manfaatkan celah keuntungan pribadi,” katanya.
Febri menambahkan, KPK juga pernah menangani kasus terkait jasa pengurusan imigrasi di KBRI Malaysia 1999-2003 dan 2003-2005. “Dalam periode itu sudah ada empat orang yang diproses,” jelasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes Era SBY Didakwa Korupsi dan Terima Suap
Redaktur & Reporter : Boy