Imigrasi: Jaksa Sudah Komunikasi Eksekusi Samadikun

Minggu, 17 April 2016 – 18:34 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengkomunikasikan penangkapan Komisaris Utama Bank Modern, Samadikun Hartono di Tiongkok. Namun demikian, Ditjen Imigrasi belum mengetahui secara pasti keberadaan Samadikun.

“Iya, sudah ada komunikasi itu. Kalau itu (keberadaan) tanyakan saja kepada jaksanya,” kata Kepala Humas Imigrasi Kemenkumham Heru Santosa, Jakarta, Minggu (17/4).

BACA JUGA: Dana Haji Bengkak Rp 1 T, Yakin Akibat Selisih USD?

Heru mengatakan, untuk menangkap serta membawa pulang orang yang berada di luar negeri tidak mudah. "Negara lain kan punya aturan sendiri," kata dia.

Samadikun ditangkap oleh pihak berwenang di Tiongkok. Samadikun melarikan diri usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi empat tahun.

BACA JUGA: Honorer K2 Laporkan Anak Buah Pak Jokowi ke DPR

Dia merupakan Komisaris Utama Bank Modern yang mendapat suntikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara  Rp 11,9 miliar.

MA menolak permohonan peninjauan kembali  yang diajukan Samadikun Hartono.
Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008. Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp 2.500.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Emangnya Saya Cowok Apaan?

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang. Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI. Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997. Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Jaksa Y.W Mere mendakwa Samadikun melakukan korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 169 miliar. Dari jumlah itu, yang jadi tanggung jawab Samadikun sekitar Rp 11,9 miliar. Kala itu, jaksa pun menuntut Samadikun satu tahun penjara.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Terus Meningkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler