jpnn.com - jpnn.com - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggar Barat menahan paspor dua dua warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
Keduanya adalah Choi Chunghyun, 63, dan Kim Joomyung, 49.
BACA JUGA: WNA Asal Amerika Ditolak di Bali
"Dugaan sementara penyalahgunaan izin tinggal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto.
Romi menjelaskan, keduanya diketahui berada di Lombok sejak 2011. Bahkan, Kim Joomyung diketahui telah menikahi seorang perempuan asal Lombok Timur.
BACA JUGA: Imigrasi Tangkal WN Australia Predator Anak
Berdasar pengakuan sementara, salah seorang di antaranya, yakni Choi Chunghyun, melakukan penelitian.
Chunghyun yang mengaku sebagai profesor meneliti budaya masyarakat Lombok.
BACA JUGA: WNA Ilegal Diduga Ikut Bisnis Gigolo
"Ngaku-nya melakukan penelitian yang bekerja sama dengan pemerintah," katanya.
Namun, dalam perjalanannya, mereka ditengarai terlibat dalam pendirian kursus pendidikan formal dan informal.
Lembaga kursus di wilayah Cakranegara itu mengajarkan pendidikan bahasa Korea.
Selain itu, keduanya diduga melakukan kegiatan belajar-mengajar. Padahal, Chunghyun dan Joomyung hanya berbekal visa pelancong.
Secara prosedural, keduanya seharusnya lebih dulu mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dari instansi terkait.
"Kebetulan ketika diamankan mereka sudah mengurus izin IMTA, sudah ada pembayarannya. Sekarang sudah ada IMTA," kata Romi.
Meski telah mengantongi IMTA, Romi mengatakan tetap melakukan penyelidikan. Pihaknya masih mendalami apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan keduanya atau tidak. (dit/r2/c15/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Imigrasi Bekuk 12 WNA Hasil Razia di Apartemen
Redaktur & Reporter : Natalia