Imigrasi Perketat Awasi Warga Asing

Senin, 31 Januari 2011 – 13:31 WIB
TARAKAN - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Tarakan memperketat masuknya warga negara asing (WNA) ke TarakanPada 2010 saja, terdata telah mendeportasi sebanyak 35 warga negara asing (WNA), antara lain karena melakukan tindak pidana pelanggaran keimigrasian

BACA JUGA: Terlepas dari Pegangan, Anak Hanyut



Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Jompang mengatakan, para WNA yang dideportasi tersebut kebanyakan tidak memiliki surat perjalanan yang sah atau paspor asal negaraya, sehingga perlu ditindak.

Dia merincikan, dari 35 WNA yang dideportasi kebanyakan berasal dari negara Tiongkok sebanyak 25 orang, pelimpahan dari TNI Angkatan Laut
Kemudian 4 berasal dari Malaysia yang ditindak di Kabupaten Berau, sisanya dari Filipina yang merupakan pelimpahan dari Lembaga Pemasyarakatan Tarakan, yang telah selesai menjalani hukuman.

“Untuk WNA Tiongkok, dideportasi ke negaranya pada tanggal 8 Maret, 22 Mei melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta

BACA JUGA: Gua Moko Simpan Keramik Jepang Abad XVI

4 WNA Malaysia, dideportasi melalui Pelabuhan Malundung Tarakan, begitu pula yang WNA asal Filipina
Semua rata-rata masuk wilayah RI tidak punya surat perjalanan yang sah,” ungkap Jompang.

Untuk meminimalkan pelanggaran yang dilakukan WNA “nakal”, ia mengatakan tahun 2011 akan bekerja lebih keras lagi dengan semangat lebih tinggi mencegah orang asing yang akan melakukan tindak pidana keimigrasian

BACA JUGA: Tanggul Rusak, Terancam Banjir Pasir

Pengawasan terhadap WNA akan diperketat, mengingat Tarakan sebagai salah satu kota transit di wilayah utara KaltimSebab menurut Jompang, tidak menutup kemungkinan terjadi penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja atau melaksanakan bisnis secara ilegal.

“Imigrasi melaksanakan tugas pengawasan orang asing sejak mereka menginjak Kota Tarakan iniApa indikasi atau keperluan masuk ke sini, terus dipantauApalagi wilayah kerja  Kanim Tarakan sangat luas, dari Kabupaten Berau, Bulungan, Malinau, dan KTT serta Tarakan sendiri,” sebutnya.

Dari data Kantor Imigrasi Tarakan, jumlah terakhir WNA pada Desember 2010, telah dikeluarkan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) untuk 144 WNA, tersebar di seluruh wilayah kerja ImigrasiRata-rata Kitas diperuntukkan sebagai izin tinggal untuk bekerja, baik sebagai general manager di perusahaan, tenaga ahli serta beberapa menjadi guru bahasa asing dan beberapa memiliki misi tentang keagamaan.

“145 WNA itu kebanyakkan dari Malaysia, India, RRC, Amerika, Australia dan InggrisKalau untuk pendataan, kami tidak ada kesulitanSistem pendataannya, ada sistem pengawasan berbentuk kartu dan aplikasi jaringanUntuk pantauan Kitas pun, 30 hari sebelum masa berlaku habis kami langsung mengingatkan kepada pihak manajemen perusahaan untuk segera memperbaharui,” jelas Jompang.

“Kalau setelah diingatkan tidak ada tanggapan, akan kami disuratiTidak diindahkan pula, maka kami akan jemput atau DPO dengan asumsi akan dideportasiTapi selama ini pihak perusahaan bisa saling berkoordinasi dalam penyelesaian administrasi Kitas, WNAnya tinggal foto dan sidik jari saja,” katanya seperti dilansir Radar Tarakan, Senin (31/1).

Bagaimana sistem pengawasan WNA di 4 wilker Kanim lainnya? ujar Jompang, lantaran mengawasi 5 wilayah sekaligus, maka diberlakukan sistem pengawasan bergilir dan telag terprogramDicontohkannya, jika Januari pengawasan di intenskan di kota Tarakan, 1 bulan kedepan bisa beralih dan langsung turun lapangan ke Malinau atau daerah sekitarnya.

“Kalau di Tarakan untuk pengawasan orang asing ada tim tersendiri, yakni SIPORA (Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing)Terbentuk dengan adanya SK walikota sehingga tinggal pelaksanaan, terjun ke lokus-lokus perusahaan yang menggunakan tenaga kerja orang asingNamun di kabupaten lain, belum ada karena kami menunggu SK dari pemkabnya masing-masing, semoga bisa segera terbentuk tim yang sama,” harapnya.

“Apalagi kalau di daerah lain, pengawasan sering terkendala medan yang begitu rumit di samping laut, sungai, gunung dan lainnyaMisalnya di Malinau, kami berjalan kaki sampai ke Long Nawang mengawasi para tenaga kerja asing di perusahaan yang ada di sanaNamun tetap kami perketat pengawasan karena ini tugas pokok petugas imigrasi,” tutup Jompang.(dta)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gorontalo Segera Miliki Embarkasi Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler