TARAKAN – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Tarakan belakangan ini makin marak terlihat. Aktivitas mereka itu tak lepas dari pengawasan pihak terkait. Soal ini, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Klas II Kota Tarakan mengaku, telah melakukan pengawasan maksimal untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian lewat deteksi dini aktivitas WNA di akses masuk ke Tarakan, khususnya bandar udara.
Kepada Radar Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Tarakan, Irdamsyah menjelaskan bahwa deteksi dini itu sudah dilakukan pihaknya sejak WNA masuk ke wilayah Indonesia, baik itu melalui bandara di Jakarta, Surabaya dan Balikpapan, terlebih kalau tujuannya adalah Kota Tarakan. Menurutnya, orang asing yang masuk ke Tarakan melalui penerbangan dari Jakarta, sudah bisa langsung diketahui tujuannya apakah sebaga turis, bekerja, atau hanya sekedar urusan bisnis. “Kita ada pengawasan juga di bandara, yaitu dijalani oleh anggota-anggota kita di pendaratan atau intel-intel kita di bandara,” bebernya.
Disebutkannya, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II Tarakan yang meliputi 4 daerah di Kalimantan Utara, terdapat 31 perusahaan yang terdaftar memiliki tenaga kerja asing, dengan total 144 orang yang semuanya memiliki izin tinggal, baik itu sebagai pekerja atauapun urusan bisnis. “Itu diluar turis,” ujar Irdamsyah usai acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Penertiban Jasa Keimigrasian, Sabtu (29/6).
Dijelaskan, WNA yang menggunakan visa sebagai turis atau tengah dalam kunjungan bisnis, masa berlaku izin tinggalnya di setiap wilayah Indonesia, paling lama hanya 2 bulan. Sementara, untuk WNA dengan visa sebagai pekerja di sebuah perusahaan, izin tinggalnya bisa sampai 1 tahun. “Kalau turis tidak bisa diperpanjang izin tinggalnya, kalau sudah sampai 2 bulan, harus balik ke negaranya. Kalau dia pekerja, izin tinggalnya bisa diperpanjang,” jelasnya.
Izin tinggal tinggal tersebut, bisa didapat di kantor imigrasi manapun, baik di Jakarta, Balikpapan, Tarakan dan sebagainya. Namun, untuk WNA yang berniat bekerja di Indonesia, harus terlebih dahulu memperoleh izin kerja di Departemen Tenaga Kerja (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) baru bisa memperoleh izin tinggal dengan visa sebaga pekerja. “Setelah dia dapat izin kerja dari Depnaker, dia lapor ke kita.Visa dulu keluar, nanti diberikan berupa cap, itulah izin tinggalnya. Kalau nanti masa berlakunya habis, bisa diperpanjang,” tuturnya.
Irdamsyah juga membeberkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, sudah 14 WNA yang terdeteksi melakukan pelanggaran imigrasi, dan telah dipulangkan ke negaranya masing-masing. Dua WNA diantaranya adalah berkewarganegeraan China dengan permasalahan memiliki visa sebagai turis tetapi bekerja di salah satu perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II Kota Tarakan. Lainnya, adalah illegal fishing atau nelayan ilegal asal Filipina, dan semuanya sudah dipulangkan ke negaranya melalui kedutaannya. “Pelanggaran imigrasi kan memang pekerjaannya kita, jadi kita berhak menindak atau menangkap pelakunya. Kalau polisi yang mau memeriksa WNA, mungkin dia koordinasi sama kita dulu,” urainya.
Terpisah, Kepala Bidang Intelejen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Sonny Sudarsono menambahkan, pemulangan imigran gelap atau ilegal tentunya melalui sebuah proses. Dikatakannya, imigran gelap yang tertangkap biasanya akan didata terlebih dahulu untuk mengetahui apa tujuannya di Indonesia.
“Apakah dia pengungsi ataukah dia di negaranya itu tertekan sedemikian rupa sehingga pergi mencari suaka politik ke negara lain, itu harus kita tahu,” jelasnya.
Selanjutnya, imigran akan diproses dengan bekerjasama dengan International Organization Migran (IOM) dan United Nations Conference on the Human Environment (UNCHE). Dimana, kedua organisasi tersebut yang akan menentukan, bahwa imigran gelap yang dimaksud adalah pencari suaka atau pengungsi dari sebuah negara yang tengah konflik.
“Dan ini prosesnya tidak satu atau dua hari, karena ada psikolognya dan segala macam. Jadi waktunya cukup lama tergantung proses yang dilakukan kedua organisasi ini,” ungkapnya. “Selama proses itu berlangsung, para imigran gelap ini akan kita tempatkan di Rumah Detensi. Namanya rumah tetapi itu organisasi bagian dari kantor imigrasi,” lengkapnya mengakhiri.(yan/ndy)
Kepada Radar Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Tarakan, Irdamsyah menjelaskan bahwa deteksi dini itu sudah dilakukan pihaknya sejak WNA masuk ke wilayah Indonesia, baik itu melalui bandara di Jakarta, Surabaya dan Balikpapan, terlebih kalau tujuannya adalah Kota Tarakan. Menurutnya, orang asing yang masuk ke Tarakan melalui penerbangan dari Jakarta, sudah bisa langsung diketahui tujuannya apakah sebaga turis, bekerja, atau hanya sekedar urusan bisnis. “Kita ada pengawasan juga di bandara, yaitu dijalani oleh anggota-anggota kita di pendaratan atau intel-intel kita di bandara,” bebernya.
Disebutkannya, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II Tarakan yang meliputi 4 daerah di Kalimantan Utara, terdapat 31 perusahaan yang terdaftar memiliki tenaga kerja asing, dengan total 144 orang yang semuanya memiliki izin tinggal, baik itu sebagai pekerja atauapun urusan bisnis. “Itu diluar turis,” ujar Irdamsyah usai acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Penertiban Jasa Keimigrasian, Sabtu (29/6).
Dijelaskan, WNA yang menggunakan visa sebagai turis atau tengah dalam kunjungan bisnis, masa berlaku izin tinggalnya di setiap wilayah Indonesia, paling lama hanya 2 bulan. Sementara, untuk WNA dengan visa sebagai pekerja di sebuah perusahaan, izin tinggalnya bisa sampai 1 tahun. “Kalau turis tidak bisa diperpanjang izin tinggalnya, kalau sudah sampai 2 bulan, harus balik ke negaranya. Kalau dia pekerja, izin tinggalnya bisa diperpanjang,” jelasnya.
Izin tinggal tinggal tersebut, bisa didapat di kantor imigrasi manapun, baik di Jakarta, Balikpapan, Tarakan dan sebagainya. Namun, untuk WNA yang berniat bekerja di Indonesia, harus terlebih dahulu memperoleh izin kerja di Departemen Tenaga Kerja (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) baru bisa memperoleh izin tinggal dengan visa sebaga pekerja. “Setelah dia dapat izin kerja dari Depnaker, dia lapor ke kita.Visa dulu keluar, nanti diberikan berupa cap, itulah izin tinggalnya. Kalau nanti masa berlakunya habis, bisa diperpanjang,” tuturnya.
Irdamsyah juga membeberkan bahwa dalam tiga bulan terakhir, sudah 14 WNA yang terdeteksi melakukan pelanggaran imigrasi, dan telah dipulangkan ke negaranya masing-masing. Dua WNA diantaranya adalah berkewarganegeraan China dengan permasalahan memiliki visa sebagai turis tetapi bekerja di salah satu perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II Kota Tarakan. Lainnya, adalah illegal fishing atau nelayan ilegal asal Filipina, dan semuanya sudah dipulangkan ke negaranya melalui kedutaannya. “Pelanggaran imigrasi kan memang pekerjaannya kita, jadi kita berhak menindak atau menangkap pelakunya. Kalau polisi yang mau memeriksa WNA, mungkin dia koordinasi sama kita dulu,” urainya.
Terpisah, Kepala Bidang Intelejen, Penindakan dan Sistem Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Sonny Sudarsono menambahkan, pemulangan imigran gelap atau ilegal tentunya melalui sebuah proses. Dikatakannya, imigran gelap yang tertangkap biasanya akan didata terlebih dahulu untuk mengetahui apa tujuannya di Indonesia.
“Apakah dia pengungsi ataukah dia di negaranya itu tertekan sedemikian rupa sehingga pergi mencari suaka politik ke negara lain, itu harus kita tahu,” jelasnya.
Selanjutnya, imigran akan diproses dengan bekerjasama dengan International Organization Migran (IOM) dan United Nations Conference on the Human Environment (UNCHE). Dimana, kedua organisasi tersebut yang akan menentukan, bahwa imigran gelap yang dimaksud adalah pencari suaka atau pengungsi dari sebuah negara yang tengah konflik.
“Dan ini prosesnya tidak satu atau dua hari, karena ada psikolognya dan segala macam. Jadi waktunya cukup lama tergantung proses yang dilakukan kedua organisasi ini,” ungkapnya. “Selama proses itu berlangsung, para imigran gelap ini akan kita tempatkan di Rumah Detensi. Namanya rumah tetapi itu organisasi bagian dari kantor imigrasi,” lengkapnya mengakhiri.(yan/ndy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dada Rosada Tersangka Pengaruhi Kinerja PNS
Redaktur : Tim Redaksi