jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas II Sorong mendeportasi bakal mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang semuanya berasal dari Australia. Tiga di antaranya bakal dideportasi pihak imigrasi, Senin (2/9).
Kasubbag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Sam Fernando menyebutkan, empat WNA itu dideportasi karena diduga melanggar aturan.
BACA JUGA: Waktu Operasional di Pelabuhan Tanjung Priok Bakal Dioptimalkan 24 jam Sehari
Keempat WNA itu diduga kuat turut serta dalam aksi unjuk rasa menuntut kemerdekaan Papua di depan kantor Wali Kota Sorong.
"Iya, kantor Imigrasi Kelas II Sorong telah melakukan pendeportasian terhadap empat orang warga negara Australia yang diduga turut serta dalam aksi unjuk rasa," ungkap dia, Senin ini.
BACA JUGA: Terlibat Prostitusi, 18 Cewek WNA Dipulangkan Paksa
Sam menuturkan, proses deportasi melalui Bandar Udara DEO Kota Sorong. Tiga WNA diterbangkan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID 6197 menuju Bali melalui Makassar.
BACA JUGA: 300 Pelaku Unjuk Rasa Rusuh di Jayapura Merasa Ditipu Koordinator Aksi
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Medan Tetap Buka selama Libur Lebaran
"Seluruh WNA selanjutnya akan dipulangkan menuju Australia menggunakan pesawat Qantas QF," ungkap dia.
Sisanya, pihak Imigrasi bakal mendeportasi WNA pada 4 September 2019. Sesuai rencana, sisa WNA diterbangkan dengan menggunakan pesawat Virgin Australian Airline dari Sorong.
"Jadi, akan berangkat ke Australia tanggal 4 September 2019 menggunakan pesawat Virgin Australian Airline pukul 15.45 WITA dan Virgin Australian Airline," timpal dia. (mg10/jpnn)
Berikut identitas dari WNA yang dideportasi:
1. Baxter Tom (37), laki-laki, warga negara Australia, jenis visa exemption
2. Davidson Cheryl Melinda (36), perempuan, warga negara Australia, jenis visa exemption
3. Hellyer Danielle Joy (31), perempuan, warga negara Australia, jenis visa exemption.
4. Cobbold Ruth Irene (25), perempuan, warga negara Australia.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar OTT di NTB, KPK Sikat Jajaran Imigrasi
Redaktur : Tim Redaksi