jpnn.com, JAKARTA - Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Ditjen Imigrasi Agato PP Simamora mengatakan pemberian fasilitas golden visa ditujukan untuk menarik investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga pada akhirnya bisa mendorong perekonomian.
"Kegiatan seperti ini dapat menjaring warga negara asing yang berpotensi memberi kontribusi terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia," kata Agato di Jakarta Selatan, Selasa (15/10).
BACA JUGA: Kantor Imigrasi Bekasi Sosialisasikan Golden Visa Untuk Gaet Top Investor
Hal itu dia sampaikan dalam sosialisasi golden visa dan penguatan kebijakan izin tinggal Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 11 Tahun 2024.
Dia mengatakan pembuatan golden visa terbilang mudah lantaran prosesnya berkisar lima hari dan diberikan waktu 90 hari untuk memenuhi komitmen persyaratan.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Peluncuran Golden Visa, Kantor Imigrasi Bekasi Gelar Sosialisasi
Pihaknya berharap pemohon golden visa bisa menjangkau sebanyak 160 kawasan industri di Indonesia dan 22 kawasan ekonomi khusus.
"Dan kami berharap di dalam sampai bulan Desember ini memiliki target 100 ribu pemohon golden visa," ujar dia.
BACA JUGA: Bank Mandiri Fasilitasi Shin Tae Yong dengan Golden Visa, Buka Jalan Investasi Asing di Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny menyampaikan kebijakan golden visa diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 27 Juli 2024.
"Adanya sosialisasi ini diharapkan memberikan gambaran mengenai golden visa yang memiliki rentang waktu antara lima sampai 10 tahun untuk dapat tinggal di Indonesia dengan persyaratan tersendiri," ujar Johannes.
Adapun beberapa jenis golden visa meliputi investor perorangan, diaspora Indonesia, rumah kedua (second home), talenta global tokoh dunia, lanjut usia (silver hair), perwakilan perusahaan dan Investor Ibu Kota Negara (IKN).
Beberapa manfaat eksklusif bagi para pemegang golden visa adalah memiliki jangka waktu tinggal di Indonesia sampai dengan sepuluh tahun, akses jalur prioritas keimigrasian di bandara internasional, efisiensi proses dikarenakan tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor Imigrasi.
Seluruh pemohon golden visa diwajibkan menyatakan komitmennya untuk berinvestasi secara langsung di Indonesia.
Adapun bentuk investasi ditentukan berdasarkan profil pemohon golden visa dengan varian investasi antara lain membangun perusahaan dengan nilai tertentu, pembelian instrumen investasi pasar modal (saham, reksadana, obligasi pemerintah) pembelian properti, maupun penempatan sejumlah dana di rekening bank milik negara.
Untuk jangka waktu tinggal di Indonesia selama lima tahun, orang asing investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp40 miliar).
Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp81 miliar).
Para pemegang izin tinggal VOA, Kitas ataupun KITAP dapat mengajukan visa ini untuk mengubah izin tinggal yang dimilikinya tanpa meninggalkan wilayah Indonesia.
Golden visa dapat didaftarkan melalui https://evisa.imigrasi.go.id/ yang mengintegrasikan portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan sehingga pemohon dapat menyetorkan jaminan keimigrasian secara daring dari negara asal. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turis Australia Mengaku Data Mereka Bocor di Bandara Bali Akibat Gangguan Visa Elektronik
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan