Imigrasi Tolak Masuk 47 WNA Melalui Juanda

Minggu, 26 Mei 2019 – 15:34 WIB
Ilustrasi Bandara Juanda. Foto: Guslan Gumilang/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya telah menolak masuk warga negara asing (WNA) melalui Bandara Internasional Juanda.

Hingga Mei, 47 WNA ditolak masuk dan langsung dipulangkan kembali ke negara asal. Paling banyak didominasi warga negara Bangladesh.

BACA JUGA: Mobil Paspor Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara

BACA JUGA : Tiga WNA Terduga Perampok Money Changer Berhasil Ditangkap, Lainnya Buron

Jumlah itu didapatkan pada periode awal Januari hingga awal Mei 2019.

BACA JUGA: Warga Perancis Ditemukan Tewas

Kelengkapan dokumen keimigrasian dan tujuan kedatangan setiap warga negara asing yang akan memasuki wilayah Indonesia diperiksa.

Jika WNA tersebut dianggap melanggar, Kanim Kelas I TPI Surabaya berhak menolak.

BACA JUGA: Alasan Polri Akhiri Status Cekal untuk Kivlan Zen

''Alasan penolakan beragam. Mulai masuk daftar penangkalan, paspor rusak, dan masa berlaku paspor kurang dari enam bulan,'' ujar Kasi Informasi Kanim I TPI Surabaya Ragil Putra Dewa.

BACA JUGA : Sempat Hilang, WNA Rusia Pendaki Gunung Agung Ditemukan Terluka

 

Namun, dari berbagai macam alasan itu, lanjut dia, penolakan paling banyak dilakukan karena ketidakjelasan tujuan WNA datang ke Indonesia.

Mereka yang tidak mempunyai kejelasan datang biasanya mengaku ingin bekerja. Namun, mereka tidak bisa menunjukkan lokasi kerja dan tempat tinggal selama berada di wilayah Indonesia.

Dengan demikian, mau tidak mau mereka harus dikembalikan ke negara asal. Selain dari Bangladesh, banyak WNA Pakistan yang terkena penangkalan di Bandara Juanda.

BACA JUGA : Puluhan WNA Buka Pijat Ilegal, Penghasilannya Sampai Rp 1 M

Disusul WNA Tiongkok, British National (overseas), dan Vietnam. Pihak yang memulangkan bukan imigrasi, melainkan dibebankan kepada penanggung jawab alat angkut yang membawa masuk ke Indonesia.

Ragil menjelaskan, peraturan tersebut tercantum dalam pasal 19 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Yakni, pesawat yang mengangkut WNA itu dikenai biaya dan beban untuk mengeluarkan dari Indonesia atau kembali ke negara asal. (din/c13/ady/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kivlan Zen Tak Akan ke Luar Negeri, tetapi Ada Pihak Terus Membuntuti


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler