Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional

Senin, 16 Mei 2022 – 13:39 WIB
Ilustrasi rokok. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menuturkan implementasi aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai daerah harus sesuai dengan Peraturan Nasional yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 109/2012 Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

AMTI memberikan apresiasi terhadap aturan KTR yang sudah sesuai dengan PP 109/2012, termasuk Perda KTR Nomor 3 Tahun 2014 di Kota Medan.

BACA JUGA: Faisal & Fuji Dapat Penghargaan dari Komnas PA, Farhat Abbas: Saya Persoalkan ini, Tolong Dicatat!

Ketua Umum AMTI Budidoyo mengatakan, secara prinsip, implementasi peraturan daerah termasuk KTR harus mampu mengakomodir semua kepentingan agar memuat asas keadilan.

“Apapun perda yang dibuat, termasuk Perda KTR Medan No 3 Tahun 2014, harus mampu memberikan solusi yang bisa diimplementasikan. Bila penerapan perda KTR tidak seimbang, maka akan mempengaruhi ekosistem pertembakauan keseluruhan,” ujar Budidoyo.

BACA JUGA: Jangan Sembarangan, Ini Cara Aman Mencukur Bulu Kemaluan Agar Tidak Iritasi

Jangan sampai, sambung Budidoyo, perda yang dibuat hanya menjadi macan di atas kertas, tapi sulit diimplementasikan.

Dalam implementasinya, perda KTR tidak boleh memenangkan atau mengalahkan satu pihak saja, dan harus sesuai peraturan juga perundang-undangan, serta tidak boleh kontradiktif dengan peraturan di tingkat nasional.

BACA JUGA: Angkasa Pura I Layani 15.901.323 Kg Kargo Selama Lebaran 2022

Perda yang selaras dengan peraturan nasional akan mendukung implementasi pengaturan yang efektif.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N. Suparman mengatakan peraturan daerah harus mengacu pada peraturan di atasnya.

Sebab, berdasarkan hierarki hukum, peraturan level nasional lebih tinggi daripada peraturan daerah.

Apabila ada disharmonisasi antara peraturan daerah dan peraturan nasional, maka akan terjadi konflik dan menimbulkan dampak negatif.

“Dalam kasus perda KTR, bila tidak sesuai dengan peraturan di atasnya, maka akan ada yang dirugikan seperti pedagang eceran, pedagang kaki lima, dan pelaku usaha di sektor reklame. Ini berdampak negatif terhadap penghasilan mereka,” ujar Arman.

Selain itu, menurut Arman, perda yang melampaui peraturan di atasnya juga akan menimbulkan kegamangan dalam implementasinya.

Masyarakat, khususnya pelaku usaha, akan kebingungan mengikuti peraturan yang mana.

Pasalnya, menurut Arman, masyarakat di daerah rentan dikenakan sanksi apabila tidak mengikuti aturan sesuai perda.

Padahal, mereka mengetahui hal tersebut tidak sesuai dan seharusnya mengikuti regulasi yang lebih tinggi.

“KTR ini mengatur soal pengendalian, bukan pelarangan. Dalam konteks itu, pelaku usaha atau masyarakat bisa menilai seharusnya mereka mengikuti peraturan yang lebih tinggi yaitu di PP 109/2012,” jelas Arman.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler