Demikian kata dokter Zaini Abdullah yang akrab disapa Doto, saat membuka acara penjaringan pendapat masyarakat tentang implementasi MOU Helsinki dan Undang - Undang Pemerintah Aceh (UUPA), di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.
Poin - poin yang belum terimplementasikan tersebut, kata Zaini adalah soal pengaturan sistem pengelolaan bandara dan pelabuhan laut. Seharusnya pengelolaannya diberikan penuh kepada Pemerintah Aceh. Kemudian, soal peradilan untuk kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat semasa konflik. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh masih belum jelas sampai sekarang, begitu juga dengan pembentukan komisi bersama penyelesaian klaim yang diamanahkan dalam MoU Helsinki.
Hal yang sama juga terjadi dalam UUPA pemerintah pusat, seharusnya menerbitkan 9 Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden ( Perpres) sebagai turunan dari UU tersebut. Namun, pada kenyataanya, sampai sekarang ada 5 PP dan 1 Perpres yang belum selesai. "Kami sudah beberapa kali menanyakan masalah ini kepada Pemerintah Pusat. Tapi tampaknya semua tuntutan itu belum bisa dipenuhi dalam waktu dekat," ujar Gubernur.
Kendati demikian, Zaini memberi penghargaan kepada pemerintah pusat, dikarenakan lewat Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) telah menerbitkan Surat Keputusan SKEP-/5/SES/POLHUKAM2/2012 tentang Pembentukan Tim Pengkajian Butir-butir MoU Helsinki dan UUPA.
Dalam keputusan itu disebutkan, tim pengkajian butir - butir MoU Helsinki dan UUPA mendapat kewenangan melakukan evaluasi dan penjaringan aspirasi dari masyarakat terkait proses perdamaian yang sedang berjalan.
Selanjutnya, tim tersebut akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan agar masukan itu bisa dibahas di tingkat yang lebih tinggi. Dengan begitu, pemerintah pusat akan bisa melihat realitas yang terjadi di lapangan dan bisa secepatkan memberi respon.
Dirinya pun berharap agar tim evaluasi MoU Helsinki dan UUPA yang terdiri dari perwakilan kedua belah pihak penandatanganan perjanjian damai dapat menyelesaikan persoalan butir-butir MoU Helsinki yang belum terimplementasi.
Ketika ditanyai tentang tuntutan mantan kombatan GAM Pase yang mempertanyakan bantuan lahan pertanian dari pemerintah, Zaini mengatakan, ia akan membicarakan permasalah tersebut dengan pemerintah pusat. "Ini akan dibicarakan secara mendetail. Kami akan memberikan saran-saran yang baik kepada pemerintah pusat, yang paling penting harus dijaga kejujuran, keikhlasan, dan keterbukaan di kedua belah pihak yang menandatangani perjanjian damai,"demikian ujarnya.(Mag-42)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Undang-Undang Pemerintah Aceh Akan Direvisi
Redaktur : Tim Redaksi