Undang-Undang Pemerintah Aceh Akan Direvisi

Sabtu, 04 Agustus 2012 – 11:22 WIB
BANDAACEH--Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) direncanakan akan direvisi.  Pasalnya, banyak pihak menilai UU
tentang kekhususan Aceh tersebut belum sempurna  dan tidak sesuai dengan butir - butir Nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

"Implementasi MOU Helsinki dan UUPA tidak sempurna. Tidak seluruhnya isi MoU yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu, antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)terimplementasi kedalam UUPA," Kata Nurzahri anggota Tim Evaluasi Implementasi MOU Helsinki dan UUPA yang dibentuk Menkpolhukam RI kepada Rakyat Aceh (Group JPNN), Jumat (3/8), di Banda Aceh.

Ia menilai, tidak tertutup kemungkinan UPPA yang ada sekarang tidak bisa dipertahankan lagi dan harus direvisi atau diamandemenkan oleh DPRA. Dewan nantinya bisa mengusulkan kepada Pemerintah Pusat (DPR-RI) agar UUPA bisa direvisi. "Dalam mengamandemen UUPA juga nantinya diperlukan dukungan semua pihak. Karena Mendagri, Menkopolhukam, dan pihak terkait lainnya akan memback-up proses amandemen UUPA,"ujarnya.

Rekomendasi agar UUPA bisa direvisi, akan dilakukan tim evaluasi jika masukan dari masyarakat tetap sama dalam penjaringan aspirasi yang akan dilakukan dibeberapa kabupaten/kota nantinya."Kami harapkan masyarakat konsisten. Untuk saat ini belum ada yang mengatakan UUPA sempurna, namun jika nantinya banyak berbagai pihak UUPA telah sempurna maka tidak perlu dilakukan amandemen,” kata Nurzahri.

Pada Kamis sore (2/8) kemarin, Tim evaluasi implementasi MOU Helsinki dan UUPA menggelar penjaringan pendapat masyarakat tentang implementasi MOU Helsinki dan UUPA di Anjoeng Mon Mata, Banda Aceh.

Dari kegiatan tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai, banyak butir-butir MOU Helsinki yang belum terimplementasi seperti PP Migas dan sejumlah peraturan pemerintah untuk kewenangan Aceh yang belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, para kalangan masyarakat juga menilai UUPA tidak sempurna, dan tidak seratus persen berdasarkan MOU Helsinki, sehingga perlu diamandemenkan.

Tim evaluasi implementasi MOU Helsinki dan UUPA, kata Nurzahri, dibentuk oleh Menkopolhukam pada 27 Februari 2012. Masa tugasnya akan berakhir pada November 2012 mendatang. Tim tersebut terdiri dari 5 orang perwakilan pihak penandatanganan MOU Helsinki pertama (RI) dan 5 orang dari pihak penandatanganan kedua (GAM).

"Sesuai SK Menteri Polhukam, Nurzahri, tugas tim adalah mengevaluasi MOU Helsinki dan UUPA, mekanisme evaluasi ini dilakukan dengan menjaring pendapat masyarakat. Kemudian internal tim akan membahas dan mengadukan dengan masalah-masalah para pihak, karena para pihak (GAM-RI) telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap MOU dan UUPA, sehingga nantinya dalam pembahasan ditambah pendapat dari masyarakat,"terangnya.

Nantinya setelah melakukan penjaringan terhadap aspirasi masyarakat. Hasil akan dilaporkan kepada Menkopolhukam dan kepada para pihak (Perwakilan RI-GAM). "Saat pembentukan tim, para pihak sudah ada kesepakatan yang tidak tertulis, bahwa UUPA syarat masalah sehingga perlu diperbaiki. Jadi, kami menunggu hasil kerja tim, selanjutnya akan diarahkan untuk perbaikan UUPA,"demikian ujarnya.(Mag-42)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sengketa Aset Bagaikan Bom Waktu

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler