Implementasi Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha

Sabtu, 13 Oktober 2018 – 16:15 WIB
Kemenko Bidang Perekonomian bersama Kemendagri rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah, Senin (8/10/2018) di Kantor Kemendagri. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan izin berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut Online Single Submission (OSS).

Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan perizinan tidak lagi berbelit-belit dan tidak perlu melalui banyak meja sehingga pelayanan ijin berusaha dapat terlaksana dengan cepat dan adanya kepastian hukum bagi dunia usaha.

BACA JUGA: Percepatan Izin Usaha dan Pembangunan Infrastruktur

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respek dan apresiasi yang tinggi atas komitmen pemerintah untuk membuat inovasi kebijakan berupa penyederhanaan perizinan dan penciptaan iklim investasi yang sehat.

Saat ini Indonesia telah memasuki era kompetisi, persaingan di banyak hal, tidak hanya persaingan, dalam mendapatkan investasi. Tidaklah heran jika banyak negara berlomba memberikan kemudahan dalam berinvestasi. Untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia, Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.

BACA JUGA: Sehari Ribuan Akun Mendaftar untuk Urus Izin Usaha di OSS

Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal di Indonesia.

Dengan wilayah yang luas, Indonesia memang membutuhkan banyak modal untuk memastikan seluruh wilayah menikmati dampak pembangunan secara merata. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Untuk itu pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur yang menopang pengembangan sektor industri, mineral, pertambangan, sektor jasa dan lain-lain.

BACA JUGA: Tahun Politik, Menteri Siti Awasi Pemberian Izin Lahan

Untuk menarik investor, Pemerintah saat ini tengah fokus pada dua hal, yakni pembangunan infrastruktur dan deregulasi kemudahan perijinan berusaha (ease of doing business). Peluang kemudahan perizinan harus beriringan dengan kecepatan pembangunan infrastruktur yang memadai.

Guna mendukung dunia usaha, pemerintah Indonesia telah membangun infrastruktur pelabuhan, bandara, jalan tol, kereta api yang terintegrasi secara nasional dari sabang sampai merauke yang disebut program tol laut.

Membangun kawasan-kawasan pertumbuhan ekonomi baru berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), membuka akses daerah pedalaman dan terpencil serta membuka jalur-jalur perdagangan internasional baru pada bagian barat, timur, utara dan selatan wilayah negara Indonesia. Selain itu, pemerintah juga telah memberikan beberapa fasilitas fiskal dan kemudahan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Penanaman modal di Indonesia pada umumnya terbagi menjadi beberapa sektor. Secara garis besar, investasi di Indonesia banyak berfokus pada sektor pembangunan, pariwisata, energi, mineral dan pertambangan, transportasi, dan industri serta pengembangan sektor bisnis lainnya.

Selain itu, bidang yang banyak menjadi sorotan oleh investor adalah pertambangan dan sumber daya alam seperti mineral, gas alam, batu bara, dan minyak bumi. Khusus terkait investasi usaha pertambangan, ada beberapa substansi pokok dalam kebijakan pertambangan nasional, yaitu, kegiatan eksplorasi hingga pasca tambang dan pemanfaatan komoditas.

Kebijakan pertambangan nasional yang disusun tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pembangunan nasional, antara lain terjaminnya keamanan pasokan batubara melalui kewajban pengutamaan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri dan diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan negara dari pertambangan minerba; meningkatkan kapasitas dan kemampuan sumber daya manusia; dan meningkatkan partisipasi usaha lokal dan kandungan lokal.

Investor bidang pertambangan saat ini berlomba untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sejalan kebijakan kemudahan ijin berusaha dan berinvestasi di Indonesia, pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara simultan membangun akses transportasi jalan, pelabuhan, kereta api dan bandara sehingga biaya produksi menjadi lebih efisien. Sarana transportasi jalan yang mendukung kelancaraan pengiriman bahan tambang.

Salah satu contoh kasus, ijin jalan khusus angkutan batubara sepanjang 113 km yang diajukan oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB) yang melintas dari Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan ke Kabupaten Paser Kalimantan Timur.

Sejak tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Paser terhambat perijinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena beberapa bagian dari jalan khusus tersebut melintasi kawasan hutan lindung. Hal yang paling krusial bagi usaha pertambangan batubara adalah pembangunan akses jalan untuk pengangkutan batubara.

Namun demikian, setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 maka pengaturan mengenai ijin pembangunan jalan khusus yang melintas di kawasan hutan lindung menjadi lebih jelas.

Kebijakan tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terpadu satu pintu terhadap berbagai jenis perijinan yang menjadi kewenangan daerah, seperti halnya izin pembangunan jalan khusus angkutan batubara yang diajukan oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB).

Guna mencari solusi penyelesaian hambatan yang dihadapi PT. Menara Lestari Bersama (MLB) maka Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri telah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah.

Pada rapat koordinasi di kantor Kemendagri pada tanggal 8 Oktober 2018 yang dihadiri unsur Pemerintah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait pengajuan ijin jalan khusus angkutan batubara yang melintasi 2 (dua) provinsi dan sebagian melintas di kawasan hutan lindung.

Eduard Sigalingging Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian dalam Negeri menjelaskan bahwa reformasi regulasi dan birokrasi terhadap pelayanan dan izin usaha harus sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Pentingnya pemberian izin jalan khusus bagi investor pertambangan di kawasan tersebut akan dapat menghemat biaya operasional 50% dan akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, memicu tumbuhnya kawasan ekonomi baru, membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Atas pertimbangan tersebut maka rapat koordinasi memuat kesimpulan bahwa prinsipnya Pemerintah setuju terhadap rencana pembuatan jalan khusus yang diprakarsai oleh PT. Menara Lestari Bersama (MLB).

Kemudian, untuk penyelesaian urusan PT. Menara Lestari Bersama MLB selanjutnya diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk proses pengajuan ijin pembangunan jalan khusus yang melalui kawasan hutan lindung tersebut.

Penyelesaian hal ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Izin, Pengurus Tak Perlu Tatap Muka dengan Petugas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler