Urus Izin, Pengurus Tak Perlu Tatap Muka dengan Petugas

Selasa, 21 November 2017 – 03:45 WIB
Kantor Wali Kota Batam dan Engku Putri, DPRD Batam, dan Masjid Raya Batam yang juga aset BP Batam rencananya akan diserahkan ke Pemko Batam. Foto: dok humas Pemko Batam/istimewa

jpnn.com, BATAM - Pemko Batam melalui Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) meluncurkan 33 izin yang sudah bisa diakses online sejak kemarin, Senin (20/11).

Warga yang hendak mengurus izin tersebut tidak perlu lagi datang ke kantor DPM-PTSP di Sumatera Promotion Center Batamcenter.

BACA JUGA: Pohon Tumbang, Jalanan Macet hingga 2 Kilometer di Batam

"Ini untuk mensukseskan program pengadaan mall pelayanan publik juga. Jadi mulai sekarang (kemarin, red) sudah ada 33 izin yang sudah online," kata kepala DPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau.

Dia mengatakan untuk mengakses izin tersebut, cukup membuka website ptsp.batam.go.id. Jika kelengkapan dan syarat pemohon lengkap, maka paling lama, 3 hari izin sudah langsung selesai.

BACA JUGA: Aborsi, Ibu Muda Buang Jasad Bayi di Tong Sampah Klinik

"Bahkan menurut saya hitungan jam sudah selesai. Kita mendorong percepatan mall pelayanan publik di Batam," katanya.

Selain itu, saat ini sudah ada juga 12 perizinan yang sudah bisa dilayani melalui portal BKPM. Tetapi memang masih perlu ke kantor DPM-PTSP untuk mengurus izin. Selain itu masih ada sekitar 26 perizinan yang masih dalam proen pengembangan online.

BACA JUGA: Oalah, Titik Banjir di Batam Makin Bertambah

"Jadi singkatnya, Pemko Batam dengan 71 perizinan sudah ada 33 online, dan 12 perizinan yang semi online dan 26 lainnya, masih belum. Tetapi saat launching mal pelayanan publik nanti, semua perizinan sudah harus online," katanya.

Meski demikian, kata Gustian bagi warga yang belum tahu bagaimana sistem pengurusan online, pihaknya masih melayani pengurusan secara manual. Ini dilakukan sambil sosialisasi kepada masyarakat mengenai perizinan online ini.

"Tidak mungkin kita tolak kalau emang mereka mau datang ke kantor. Kita akan jelaskan ke mereka mengenai online ini. Kita mau membuat perizinan sebaik mungkin dan menghindari kontak langsung antara pengurus izin dan petugas," katanya.

Anggota komisi I DPRD Kota Batam Tumbur M Sihaloho mengapresiasi DPM-PTSP yang sudah beregerak cepat membuat sistem online ini. Tetapi ia berharap perizinan online ini harus benar-benar tidak ada tatap muka antara pemohon izin dengan petugas.

"Ini bagus. Kalau bisa secepatnya, semua perizinan ini harus online. Jangan lagi ada yang manual," katanya.

Komitmen untuk memudahkan investasi di Batam memang harus menjadi tanggungjawab bersama. Ia berharap proses perizinan di Batam jangan ada lagi yang masih berbelit.

"Jangan sampai ada lagi petugas yang mempersulit perizinan. Bagaimana investasi masuk dan Batam makin berkembang," katanya. (ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Akhirnya Ungkap Nama Para Mafia Lahan Batam ke BP


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler