JAKARTA - Pengusutan kasus korupsi impor daging sapi bakal mendapat amunisi baru. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah merampungkan audit dengan tujuan tertentu terkait pengadaan impor daging sapi di Kementerian Pertanian tersebut.
Anggota BPK sekaligus Ketua Tim Audit Ali Masykur Musa mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi kesimpulan berdasar sidang badan terakhir Rabu (27/2). "Prinsipnya, kesimpulan sudah ada dan tidak memerlukan sidang badan lagi. Auditnya sudah selesai," ujar Ali Masykur.
Dia belum bisa membeberkan hasil maupun kesimpulan pemeriksaan. Sesuai ketentuan, hasil audit investigasi itu harus diserahkan dulu kepada DPR. "Kami tidak akan buka hasil auditnya sebelum diterima DPR. Kemungkinan dua minggu lagi," imbuhnya.
Meski demikian, Ali Masykur mengakui, ada beberapa indikasi melawan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, hasil audit juga rencananya diserahkan kepada aparat hukum. "Tapi, yang penting ke DPR dulu, baru kami tentukan jenis pelanggaran hukumnya ke mana," ujarnya, enggan membeberkan lebih lanjut.
Audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK terkait impor daging tersebut dimulai sekitar November 2012. Pemeriksaan dilakukan pada periode 2008"2012.
Sebelumnya, BPK telah mengaudit pengadaan impor daging sapi secara rutin sejak 2010. Kesimpulannya, pengadaan impor selalu melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam tahun berjalan. Kesimpulan lainnya adalah ketidakcocokan antara Kementerian Pertanian, Badan Karantina, serta Ditjen Bea dan Cukai terkait dengan data impor dan realisasi pengadaan yang selalu melebihi tanda terima. "Kuota selalu naik, di sini ada indikasi kerugian negara," ungkap Ali Masykur.
Di sisi lain, kemarin KPK kembali memeriksa saksi-saksi dan tersangka suap terkait kuota impor daging sapi di Kementan. KPK kembali memeriksa bos PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman. Setelah diperiksa, pendiri PT Indoguna tersebut yakin tidak akan menjadi tersangka. "Saya tidak mungkin menjadi tersangka," kata Elisabeth.
Dalam kasus suap impor daging, KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1) KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya juga ditetapkan sebagai tersangka. Elisabeth adalah ibunda Arya.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, penyelidikan kasus suap daging masih terus dikembangkan dan memungkinkan adanya tersangka baru. "Jika ada bukti yang cukup, bisa saja ada tersangka baru," kata Johan. (dyn/sof/c6/agm)
Anggota BPK sekaligus Ketua Tim Audit Ali Masykur Musa mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi kesimpulan berdasar sidang badan terakhir Rabu (27/2). "Prinsipnya, kesimpulan sudah ada dan tidak memerlukan sidang badan lagi. Auditnya sudah selesai," ujar Ali Masykur.
Dia belum bisa membeberkan hasil maupun kesimpulan pemeriksaan. Sesuai ketentuan, hasil audit investigasi itu harus diserahkan dulu kepada DPR. "Kami tidak akan buka hasil auditnya sebelum diterima DPR. Kemungkinan dua minggu lagi," imbuhnya.
Meski demikian, Ali Masykur mengakui, ada beberapa indikasi melawan hukum atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Karena itu, hasil audit juga rencananya diserahkan kepada aparat hukum. "Tapi, yang penting ke DPR dulu, baru kami tentukan jenis pelanggaran hukumnya ke mana," ujarnya, enggan membeberkan lebih lanjut.
Audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK terkait impor daging tersebut dimulai sekitar November 2012. Pemeriksaan dilakukan pada periode 2008"2012.
Sebelumnya, BPK telah mengaudit pengadaan impor daging sapi secara rutin sejak 2010. Kesimpulannya, pengadaan impor selalu melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam tahun berjalan. Kesimpulan lainnya adalah ketidakcocokan antara Kementerian Pertanian, Badan Karantina, serta Ditjen Bea dan Cukai terkait dengan data impor dan realisasi pengadaan yang selalu melebihi tanda terima. "Kuota selalu naik, di sini ada indikasi kerugian negara," ungkap Ali Masykur.
Di sisi lain, kemarin KPK kembali memeriksa saksi-saksi dan tersangka suap terkait kuota impor daging sapi di Kementan. KPK kembali memeriksa bos PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman. Setelah diperiksa, pendiri PT Indoguna tersebut yakin tidak akan menjadi tersangka. "Saya tidak mungkin menjadi tersangka," kata Elisabeth.
Dalam kasus suap impor daging, KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1) KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya juga ditetapkan sebagai tersangka. Elisabeth adalah ibunda Arya.
Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. mengatakan, penyelidikan kasus suap daging masih terus dikembangkan dan memungkinkan adanya tersangka baru. "Jika ada bukti yang cukup, bisa saja ada tersangka baru," kata Johan. (dyn/sof/c6/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Urus Negara Sesuai Selera Ketum Parpol
Redaktur : Tim Redaksi