jpnn.com - JAKARTA - Kebijakan perizinan pemasukan (Impor) Hasil Perikanan (IPHP), yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak bersifat luas dan diawasi dengan ketat.
Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) Nilanto Perbowo mengatakan, dalam izin impor ini, KKP melakukan pengendalian dengan pengawasan yang sangat ketat.
BACA JUGA: Aduh duh...Jleb Banget Nih Sindiran Ahok untuk Fahri
"Tentunya dengan memperhatikan asas pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan," ujar Nilanto dalam siaran persnya, Rabu (8/6).
Selain itu, KKP juga mempertimbangkan ketahanan pangan dan gizi, jaminan mutu dan keamanan pangan serta keberlanjutan industri ekspor atau tradisional.
BACA JUGA: Masa Penahanan Bupati Subang Diperpanjang KPK hingga...
Nilanto menambahkan, pemasukan hasil perikanan ini didasarkan pada beberapa prinsip penting yang mengutamakan kedaulatan pangan dan kepentingan nasional.
"Penerbitan IPHP ini bisa diberikan apabila perusahaan yang bersangkutan memenuhi persyaratan teknis dan adminsitratif. Adapun peruntukkannya bagi industri orientasi ekspor, industri pengalengan, pengolahan tradisional, fortifikasi atau pengayaan makanan dan umpan," kata Nilanto. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Anak Buah Surya Paloh Anggap Fahri Tidak Jantan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas juga Siap jadi Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi