Menteri Perdagangan Gita Wiryawan menjelaskan aturan itu telah digodok enam bulan lalu. Aturan yang tertuang dalam Permendag 82/M-DAG/PER/12/2012 menggantikan Permendag 57/M-DAG/PER/12/2010. Ia berkata, pengetatan impor ponsel dan tablet ini dirasa perlu mengingat besarnya barang-barang ilegal yang ditemukan di pasaran. "Ini dilakukan untuk melindungi konsumen agar mendapat barang yang berkualitas," ujarnya.
Selain itu dilakukan untuk mendukung kesehatan, keamanan, keselamatan dan lingkungan (K3L) serta industrialisasi telepon seluler dan komputer. Mengingat, nilai impor ponsel dan tablet Indonesia sangat besar. Pada 2009 mencapai 24,95 juta unit dengan nilai USD 1,62 miliar. Pada 2010 mencapai 43 juta unit ponsel dengan nilai USD 2,06 miliar. Dan pada 2011 jumlahnya kian meningkat menjadi 44,86 juta unit dengan nilai USD 1,92 miliar.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, impor ponsel dan tablet hanya bisa dilakukan melalui lima pelabuhan laut dan lima pelabuhan udara. Pelabuhan laut yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Soekarno Hatta. Sedangkan pelabuhan udara yaitu, Polonia, Soekarno Hatta, Ahmad Yani, Juanda, dan Hasanudin. "
Sedangkan, yang diperbolehkan mengimpor "hanya perusahaan yang telah terdaftar sebagai Importir Terdaftar. Importir tersebut dibolehkan memperdagangkan produknya ke perusahaan distributor tidak langsung ke retailer atau konsumen.
Aturan baru juga menetapkan. syarat pelabelan serta manual dan kartu garansi purna jual dalam bahasa Indonesia. Manual itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, dan standar teknis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pelaksana Tugas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Bachrul Chairi menambahkan, bagi importir terdaftar harus bisa menunjukkan kinerja impornya setiap bulan paling lambat tanggal 15 ke Dirjen Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementrian Perindustrian. "Jika tak melaporkan selama dua bulan maka izin sebagai importir terdaftar akan dicabut," ujarnya.
Peraturan itu, lanjutnya, "mulai berlaku hari ini. Bagi barang yang saat ini dalam proses pengapalan saat tiba dipelabuhan harus bisa membuktikan transaksi pemuatan dilakukan sebelum 1 Januari 2013 dan batas tiba di pelabuhan di Indonesia 28 Februari 2013. Untuk membuktikan itu, pengimpor harus bisa menunjukkan bill of landing atau airway bill dan invoice dari negara asal. (uma/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Tarif Listrik Bebani 5,7 Juta Rumah Tangga
Redaktur : Tim Redaksi