Impor Produk dan Aksesori Pakaian Kini Dikenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Selasa, 16 November 2021 – 19:41 WIB
Pemerintah menerapkan kebijakan BMTP yang diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) produk pakaian dan aksesori pakaian.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142/PMK.010/2021 dan berlaku secara efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.

BACA JUGA: Pak Luhut Geregetan, Gantungan Pakaian pun Impor ke Indonesia

Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri disebabkan lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.

"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," jelas pihak Bea Cukai melalui keterangan tertulis yang diterima Selasa (16/11).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.

Pengenaan BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.

BACA JUGA: Asosiasi Logistik dan Perstekstilan Merespons Kabar Maraknya Impor Pakaian Jadi

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.

Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp 19.260 hingga Rp 63.000 per piece untuk tahun pertama dan berangsur menurun.

"Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan casual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear dan neckwear," sebutnya.

Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak 8 pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 142/PMK.010/2021.

"Kebijakan BMTP ini diharapkan berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian," ujarnya.

Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.

Untuk informasi lebih lanjut terkait implementasi kebijakan ini, masyarakat dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 dan live web chat di bit.ly/bravobc, atau dapat menghubungi kantor Bea Cukai terdekat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler