Impor Produk Jadi Plastik Marak, FLAIPHI Minta Diksi Proteksi Industri Hulu Dievaluasi

Kamis, 15 Agustus 2024 – 18:05 WIB
FLAIPHI minta diksi proteksi industri hulu perlu kembali dievaluasi di tengah maraknya impor produk jadi plastik. Foto: dok. FLAIPHI

jpnn.com, JAKARTA - Forum Lintas Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (FLAIPHI) berharap diksi proteksi Industri Hulu kembali dievaluasi dan diubah menjadi pemberian insentif berupa insentif pajak maupun insentif lain.

Juru Bicara FLAIPHI Henry Chevalier menyampaikan itu seusai Forum Group Discussion (FGD) bertema Membedah Tingkat Daya Saing Industri Plastik Hilir di Tengah Maraknya Impor Produk Jadi Plastik di Jakarta, Kamis (15/8).

BACA JUGA: Berkat Hal Ini, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

"Dari sini diharapkan akan berujung pada tidak membuat harga BBP menjadi lebih mahal dibanding dengan negara pesaing utama produk jadi plastik terutama negara-negara anggota ASEAN dan China," kata Henry Chevalier didampingi Executive Director Rotokemas Indonesia Ferrya Bunarjo, Head of Association Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia (ABOFI) Santoso Samudra Tan, dan Sekretaris Asosiasi Gabungan Industri Aneka Tenun Plastik Indonesia (Giatpi) Totok Wibowo.

Proteksi yang saat ini masih ada yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2009 yang mengenakan tarif Bea Masuk terhadap BBP sebesar 10-15% perlu segera dievaluasi dan digantikan insentif pajak atau jenis insentif, lain yang memungkinkan industri hulu plastik dalam negeri bisa berkembang dan mampu memproduksi BBP yang harganya bersaing.

BACA JUGA: Greenhope Hadirkan Produk Plastik yang Terurai Secara Alami

Menurut Henry, maraknya impor produk jadi plastik masuk ke pasar dalam negeri perlu dikaji kembali apakah perlindungan yang diberikan kepada industri plastik hilir dalam negeri sudah memadai atau belum.

"Indikasi yang bisa menunjukan keefektifan dari larangan terbatas (lartas) yang lebih diberlakukan adalah apakah terjadi penurunan impor produk jadi yang berdampak pada naiknya utilisasi kapasitas dalam negeri," tuturnya.

BACA JUGA: Skandal Demurrage Impor Beras Memiliki Konsekuensi Hukum yang Bagi Para Mafia

Jika terjadi hal tersebut belum terlihat secara signifikan, maka perlu dikaji ulang pemberlakukan lartas dengan syarat yang lebih ketat sehingga tujuannya bisa tercapai

"Dengan terciptanya peluang bagi industri hilir plastik dalam negeri untuk bisa meningkatkan utilisasi kapasitas produksinya, maka secara otomatis akan membutuhkan bahan-bahan plastik yang lebih banyak. Kondisi ini tentu akan berdampak positif bagi industri hulu yang memproduksi BBP untuk bisa juga meningkatkan utilisasinya,” tambahnya.

Hal yang sama juga terjadi ketika Permendag Nomor 36 tahun 2023 akan diterapkan. Di dalamnya ada pengaturan untuk impor bahan baku plastik (BBP) yang terdiri dari 12 HS Code, akan diberlakukan mulai 10 Maret 2024, harga BBP dalam negeri secara perlahan mengalami kenaikan secara signifikan.

Beruntung, setelah melalui beberapa kali diskusi yang melibatkan seluruh Stake Holder industry Plastik, baik Industri Hulu maupun Industri Hilir dan seluruh pihak terkait pembuat kebijakan, akhirnya pengaturan terhadap impor BBP tidak jadi dilaksanakan.

“Dari diskusi ini, industri hilir bisa dilindungi sehingga menjadi salah satu triger poin bisa dilindungi, tumbuh dan meningkatkan peran membantu industri hilir,” kata Head of Association ABOFI (Asosiasi Biaxially Oriented Film Indonesia) Santoso Samudra Tan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler