Berkat Hal Ini, Impor Bahan Baku dari Korsel Diberikan Tarif Bea Masuk 0 Persen

Jumat, 03 Februari 2023 – 20:33 WIB
Pemerintah menegaskan penetapan USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen). Foto: Bea cukai

jpnn.com, JAKARTA - Perjanjian perdagangan antara Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022.

Selain itu, UU tersebut telah diimplementasikan sejak 1 Januari 2023.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda dan KBRI Tokyo Bersinergi Genjot Ekspor di Daerah

Dalam mendukung kerja sama ini, pemerintah melalui kementerian/lembaga (K/L) terkait menyusun regulasi domestik.

Hal itu bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228 Tahun 2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IK-CEPA.

BACA JUGA: Bea Cukai Kunjungi Pelaku Usaha di 3 Wilayah, Ternyata Ini Misinya

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa PMK 228 Tahun 2022 telah diundangkan pada 30 Desember 2022 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Melalui PMK, pemerintah menegaskan penetapan tarif bea masuk USDFS IK-CEPA merupakan skema penetapan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).

BACA JUGA: IK-CEPA Resmi Diimplementasikan, Bea Cukai Imbau Pelaku Usaha Pahami Ketentuan Ini

Penetapan tarif itu diberikan khusus kepada importir berbadan hukum di Indonesia yang memiliki izin untuk mengimpor bahan baku tertentu dalam rangka IK-CEPA.

“USDFS IK-CEPA dapat dimanfaatkan oleh user untuk industri investasi Korea Selatan atau Indonesia pada sektor otomotif termasuk kendaraan listrik, elektronik, petroleum, dan alat berat," kata Hatta.

Dia menambahkan pengajuan permohonan pengunaan skema tarif bea masuk itu hanya bisa dilakukan oleh user berstatus khusus, seperti perusahaan mitra kepabeanan (Mita) kepabeanan atau authorized economic operator (AEO).

Hatta melanjutkan, setelah importir melakukan pengajuan verifikasi industri, keputusan sebagai industri pengguna akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian melalui Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) sesuai dengan ketetuan dalam Permenperin 1 tahun 2023.

Sementara itu, izin penetapan tarif bea masuk USDFS akan diputuskan oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan dalam PMK 228 tahun 2022.

Hatta berharap pemerintah bisa membantu para pelaku usaha atau industri (user) berstatus MITA kepabeanan atau AEO untuk dapat memaksimalkan skema USDFS IK-CEPA ini.

Sebab, kemudahan ini dinilai mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil produksi perusahaan dan dapat berkontibusi positif terhadap perekonomian nasional.

“Untuk memahami ketentuan yang lebih teperinci terkait pelaksanaan skema tarif bea masuk ini, PMK 228 tahun 2022 dapat diakses melalui tautan https://s.id/PMK-228-2022,” pungkas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia dan Korsel Makin Akrab Melalui Perjanjian IK-CEPA, Ini Keuntungannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler