Impor Sayur dan Buah di FTZ BBK Tunggu Permentan Direvisi

Senin, 30 Januari 2012 – 21:21 WIB

BATAM - Dewan Kawasan (DK) Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (free trade zone/FTZ) Batam, Bintan dan Karimun (BBK) masih menunggu jawaban dari Kementerian Pertanian terkait permohonan revisi Permentan Nomor 89 2011 tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disampaikan Sekretaris DK FTZ BBK Jon Arizal.

Menurutnya, saat ini permohonan dikembalikannya izin impor produk holtikultura ke wilayah FTZ BBK sedang dikaji Kementerian Pertanian. "Masalahnya adalah, para Dirjen di Kementerian Pertanian belum memahami UU Nomor 44 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) BBK," kata Jon Arizal seperti dilansir Batam Pos edisi hari ini.

Menurut Jon, sesuai UU tersebut Batam, Bintan dan Karimun diperbolehkan mengimpor semua jenis barang selain yang dilarang. Khususnya untuk jenis barang kebutuhan industri dan konsumsi.

Meski begitu, BBK tetap akan mengikuti ketentuan nasional. Misalnya terkait perizinan dan kuota yang diperbolehkan. Sehingga kebijakan impor barang ke wialayh FTZ BBK tidak akan mengganggu pasar dalam negeri.

"Yang kita impor harus sesuai kuota dan kebutuhan di wilayah BBK saja. Karena barang yang diimpor tidak boleh keluar dari wilayah FTZ BBK," kata Jon.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Kepri yang juga Ketua DK FTZ BBK M Sani dan Wali Kota Batam Ahmad Dahlan menggelar audiensi dengan Menteri Pertanian di Jakarta, Selasa (17/1) lalu.  Intinya, dalam audiensi tersebut Dewan Kawasan meminta supaya BBK tetap mendapat kewenangan mengimpor buah dan sayur langsung dari luar negeri, seperti sebelumnya.

Audiensi ini menanggapi terbitnya Permentan nomor 89 Tahun 2011 yang menyebutkan hanya ada empat pintu masuk buah dan sayur impor. Yakni Pelabuhan Belawan Sumatra Utara, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar Sulawesi Selatan, Pelabuhan Tanjungperak Surabaya, dan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Padahal sebelumnya pelabuhan di Batam diizinkan mengimpor produk-produk holtikultura.(par/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buktikan Niat Baik Haji Isam, DPR akan ke Kalsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler