Inafis Dibatalkan, KPK Tetap Harus Usut

Kamis, 26 April 2012 – 22:02 WIB

JAKARTA – Langkah kepolisian yang menghentikan proyek Indonesian Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) mendapatkan apresiasi dari DPR dan Indonesia Police Watch (IPW).

Tapi, IPW tetap meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri proyek Inafis tersebut. “IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah mendengar aspirasi rakyat,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane dihubungi JPNN, Kamis (26/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendapat sorotan dari banyak pihak, kepolisian akhirnya menghentikan program Inafis. Kepala Pusat Inafis Card pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen (Pol) Bekti Suharsono, mengatakan program Inafis dihentikan secara permanen.

Sedangkan Neta mengingatkan, belajar dari kasus ini, ke depan dalam menggulirkan program-programnya polri perlu melakukan kajian yang mendalam dan berkordinasi dengan instansi terkait. “Agar jangan terjadi tumpang tindih yang merugikan rakyat,” tegas Neta.

Selain itu, dilanjutkan dia, meskipun sudah dihentikan, polri tetap punya tanggung jawab moral untuk mengumumkan perusahaan apa yang sudah memenangkan tender kartu Inafis pada 2 April 2012 lalu.

Sebab, kata dia, anggarannya sudah dicairkan, terbukti proyek Inafis sudah berjalan di beberapa tempat. “IPW juga berharap KPK dan BPK tetap menelusuri proyek ini, soalnya Polri sangat tidak transparan dalam mengungkapkan tender proyek ini,” pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 88 Lembaga Diverifikasi Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler