INAFOR 2021, Menteri LHK: Etika Riset untuk Pembangunan Hijau di Indonesia

Rabu, 08 September 2021 – 19:36 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan Omnibus Law.

Sains, teknologi, dan standar instrumen, akan terus dikembangkan sebagai bagian penentu kemajuan masa depan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia maupun dunia yang lebih hijau.

BACA JUGA: KLHK Beberkan Rencana Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030

“Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebagai sebuah terobosan yang akan meningkatkan investasi dan meningkatkan kegiatan usaha, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip wawasan lingkungan dan keberlanjutan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam sambutannya membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring Selasa (7/9).

Menteri Siti mengatakan, UUCK menjadi dasar baru Pemerintah Indonesia untuk mengatur pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi melalui proses perizinan yang lebih sederhana namun kuat.

BACA JUGA: Komisi IV DPR Beri Atensi Lebih di Revisi UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistem

Selain itu mendukung penelitian dan inovasi, melindungi usaha kecil dan menengah antara lain dengan pemerintah yang mencerminkan dukungan besarnya untuk petani kecil, penyelesaian konflik lahan/tenurial karena sengketa peraturan dan mempromosikan pengambilan keputusan-keputusan yang dilakukan secara integratif dan berwawasan lingkungan.

Untuk mendukung implementasi UUCK tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun instrumen baru berupa Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang disahkan pada Juli 2021.

BACA JUGA: Tiga Langkah Utama KLHK Dalam Penanganan Limbah B3 Medis

Instrumen baru itu dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK.

“Instrumen baru ini dapat mendukung pelaksanaan undang-undang dan mendorong manajemen yang lebih baik dengan berwawasan lingkungan di semua sektor termasuk di sektor kehutanan," jelas Menteri Siti.

Menteri Siti juga menyampaikan, standar dan instrumen akan memandu pemangku kepentingan untuk bekerja dan beroperasi dalam arah yang sama yaitu dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial dalam kegiatan pembangunan.

Untuk mempromosikan hasil kerjanya, BSILHK dan para mitra strategis menyelenggarakan Konferensi Internasional ke-6 para Peneliti Kehutanan dan Lingkungan Indonesia (Indonesia Forestry Researchers-INAFOR) 2021 atau The 6th INAFOR 2021 pada 7-8 September 2021.

The 6th INAFOR 2021 mengusung tema Greener Future: Environment, Disaster Resilience, and Climate Change.

Para ilmuwan, akademisi, dan praktisi lingkungan hidup dan kehutanan dari seluruh Indonesia serta berbagai negara saling berbagi pengetahuan mempresentasikan sains dan instrumen terbaru untuk solusi perbaikan lingkungan, ketahanan bencana, kesejahteraan sosial, peningkatan manfaat dari hutan, serta mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Termasuk juga untuk menghadapi pandemi Covid-19.

Sains, teknologi, dan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan terus bekerja mencari dan memberikan solusi.

Ketiganya bersinergi dalam kerangka mendukung pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDGs).

The 6th INAFOR 2021 yang digelar secara daring ini mengusung 5 sub-tema yang akan dipresentasikan oleh 20 pembicara utama dan 162 presenter.

Kelima sub-tema tersebut yaitu:
(1) Peningkatan kualitas lingkungan untuk kehidupan yang lebih baik.
(2) Pengelolaan hutan dan sumber daya alam guna pemenuhan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
(3) Peningkatan kapasitas ketahanan bencana dan perubahan iklim.
(4) Pelibatan sosial ekonomi lingkungan dan kehutanan untuk kesejahteraan sosial yang lebih baik.
(5) Upaya memotong rantai penularan Covid-19 dan penanganan dampak kesehatan dan ekonomi.

Pada sesi pleno panel tingkat tinggi bidang lingkungan, kehutanan, dan standardisasi atau panel pertama hadir pembicara, yaitu Agus Justianto (Kepala BSILHK), Prof Dodik Ridho Nurochmat, IUFRO Indonesia, Perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Perwakilan Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Sesi ini membahas bagaimana standar, riset, sains, dan teknologi berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan lingkungan hidup dan hutan lestari yang mampu memberikan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat dan negara, serta memiliki daya saing di tingkat global.

Lebih dari 1.000 peserta hadir dalam The 6th INAFOR 2021 ini.

Karenanya, acara ini sangat strategis dan merupakan momen penting untuk mengingatkan kembali bahwa sains dan teknologi menjadi tolok ukur kemajuan bangsa.

Selain juga hutan dan lingkungan lestari, serta bentang alam yang dikelola secara berkelanjutan sangat penting bagi pemangku kepentingan untuk mencapai target SDGs.

Menteri Siti mengharapkan, melalui The 6th INAFOR 2021 ini, diharapkan dapat muncul temuan baru sains, teknologi, dan rekomendasi standar instrumen pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang lebih baik.

"Selain untuk mendorong perbaikan lingkungan dan kelestarian hutan, juga menjadi acuan bagi masyarakat umum, pemerintah daerah dan swasta yang ingin mengembangkan usaha di bidang lingkungan dan kehutanan,” ujar Menteri Siti.

BSILHK sebagai wadah organisasi baru di bawah KLHK bertanggung jawab sekaligus memegang peranan kunci dalam membangun standar berbasis sains dan teknologi sebagai pilihan terbaik dalam mengharmonisasikan aspek kemudahan berusaha di sektor kehutanan dan aspek pengelolaan hutan secara berkesinambungan.

BSIHLH juga bertanggung jawab memastikan standar yang telah dibangun tersebut diimplementasikan oleh para stakeholder bidang lingkungan hidup dan kehutanan, agar tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan akan semakin baik dan berkelanjutan di tengah tantangan pengelolaan lingkungan hidup dan kawasan hutan yang semakin kompleks, dan dengan pedoman baru yaitu kebijakan UUCK.

The 6th INAFOR 2021 yang merupakan buah prakarsa dari BSILHK ini menjadi wahana strategis untuk mempromosikan dan memastikan bahwa sains dan teknologi menjadi basis pembangunan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. (mar1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Bentuk Satlakwasdal, Kawal Implementasi UU Cipta Kerja


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler