jpnn.com, JAKARTA - Komisi IV DPR RI berkomitmen memberikan atensi lebih terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Saat ini DPR tengah menyusun perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas.
BACA JUGA: 5 Sub-tema Diusung di INAFOR 2021, Simak Harapan Menteri Siti Nurbaya
Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan Komisi IV DPR RI bersama KLHK, dan para akademisi Universitas Lampung dengan mengundang para pemangku wilayah dan Ketua DPRD di sekitar TNWK guna mendapatkan informasi terkait.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan menjadi input yang strategis, konstruktif dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut.
BACA JUGA: Tiga Langkah Utama KLHK Dalam Penanganan Limbah B3 Medis
“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU Nomor 5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Sudin, Ketua Komisi IV DPR.
Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi IV DPR ke Provinsi Lampung pada 2-3 September lalu, berkesempatan berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam upaya memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut.
BACA JUGA: KLHK Lanjutkan Kebijakan PEN dengan Tingkatkan Peran Masyarakat ke Agroforestri
Beberapa hal yang menjadi perhatian seperti masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar Taman Nasional yang telah berlangsung puluhan tahun, kebakaran hutan yang masih sering terjadi serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TN Way Kambas seperti badak Sumatera, gajah Sumatera dan harimau Sumatera.
Wakil Menteri LHK Alue Dohong yang turut hadir pada kunjungan ke TNWK tersebut menyatakan sangat mendukung upaya dalam melindungi gajah Sumatera yang merupakan salah satu kekayaan sumber daya alam hayati negeri ini.
Alue Dohong juga berharap revisi UU 5 tahun 1990 akan lebih kuat mendukung pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem milik Indonesia.
“Saya minta Pak Dirjen (KSDAE) untuk mengawal revisi UU ini, sekaligus menghitung semua anggaran sarpras TNWK yang diperlukan, dan akan kita usulkan pada Komisi IV DPR RI. Karena konflik gajah ini telah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan,” tegas Alue Dohong.
Selain itu, Panja Komisi IV DPR juga berkesempatan melihat gajah kecil Erin dan anak rusa Roki.
“Erin diselamatkan Tim Elephant Rescue Unit (ERU), saat ditemukan belalainya terjerat perangkap sehingga harus diamputasi. Sedangkan Roki kami selamatkan belum lama ini, induknya mati tertembak pemburu liar yang tertangkap tangan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” jelas Kuswandono, Kepala Balai TNWK.
Pada waktu yang sama, Panja Komisi IV DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi juga melakukan kunjungan kerja ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor untuk meninjau upaya rehabilitasi satwa elang dan juga menampung aspirasi dari masyarakat yang tinggal sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Dengan melihat langsung satwa korban perburuan liar, tentunya mendorong Panja Komisi IV DPR untuk percepatan penyusunan Perubahan Undang-Undang dan segera mengesahkannya, demi melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya milik Indonesia. (mar1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Beberkan Rencana Operasional Indonesia FOLU Net Sink 2030
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi