Inalillahi, Pasutri ini Divonis Hukuman Mati

Jumat, 22 Mei 2015 – 09:14 WIB
SHOCK: Dawang alias Raja Laut dan istri, Maemunah, mendengarkan vonis dalam sidang kasus narkoba di PN Pinrang Kamis (21/5). (Syahrul F/Fajar/JPG)

jpnn.com - PINRANG – Dawang alias Raja Laut dan istrinya, Maemunah bisa jadi akan mati bersama-sama. Sebab, keduanya mendapat vonis maksimal dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis (21/5). Mereka itu divonis mati karena teribat kasus narkoba.

Selain Raja Laut dan Maemunah, majelis hakim yang diketuai Fitria Ade Maya dan beranggota M. Firman Akbar serta Divo Ardianto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Ilham. Vonis Ilham tersebut lebih ringan karena dia hanya menjadi kurir Raja Laut. Hakim juga menyita uang Rp 15 miliar milik terpidana. Uang tersebut merupakan hasil transaksi narkoba.

BACA JUGA: LPSK Daftarkan Saksi Korban Peserta BPJS Kesehatan

Vonis mati itu cukup mengejutkan. Sebab, dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pinrang hanya menuntut pasutri tersebut dengan hukuman 20 tahun penjara.

Raja Laut dan Maemunah pun shock. Keduanya tidak banyak bicara. Mereka hanya meneteskan air mata setelah mendengarkan vonis. Keduanya pun sepakat mengajukan banding.

BACA JUGA: Soal Beras Palsu, Mendagri Langsung Hubungi BIN

Khusus Ilham, putusan seumur hidup tersebut tidak membuatnya sedih. Dia pun masih pikir-pikir akan mengajukan banding, mengingat sanksi yang dijatuhkan lebih ringan dari bosnya.

’’Bisnis narkoba yang dijalankan kedua terdakwa sungguh sangat bertentangan dengan hukum. Putusan ini pun sudah sangat pantas karena pertimbangan yang telah dibacakan. Apalagi jumlah barang bukti sangat besar,’’ ujar Fitria.

BACA JUGA: Kepriben kiye? Ingin Islah tapi Saling Ngotot

Para terpidana itu tertangkap tangan memiliki dan mengedarkan 6,8 kilogram sabu-sabu pada September 2014. Vonis mati dijatuhkan dengan pertimbangan Raja Laut dan istri dianggap telah merusak generasi muda. Alasannya, sejak menggeluti bisnis haram itu pada 2013, mereka telah mengedarkan ratusan kilogram sabu-sabu.

Selain itu, jaringan bandar narkoba tersebut berskala internasional. Keduanya juga berkali-kali membeli dan menjual sabu-sabu dengan melibatkan sejumlah kurir. Ilham tercatat sudah tujuh kali mengantarkan pesanan sabu-sabu kepada pasutri tersebut dari Husein, warga Filipina yang beralamat di Malaysia.

’’Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kejahatan, permufakatan, menjual, menyamarkan, membeli, dan mentransfer hasil bisnis narkoba. Dari pertimbangan kami, tidak ada hal yang meringankan terdakwa,’’ tegas Fitria.

Mendengar putusan itu, Maemunah spontan mengajukan banding. ’’Iya, saya banding, Bu Hakim,’’ ucapnya singkat.

M. Amir Saleh, penasihat hukum pasutri tersebut, menerangkan, jawaban spontan kliennya itu akan ditindaklanjuti. Dia pun segera menyiapkan sejumlah bukti kuat agar vonis kliennya bisa dikurangi. ’’Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding,’’ katanya. (syl-nas/ars/JPG/c5/diq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dituding Mainkan Skenario Gagalkan Golkar dan PPP Ikut Pilkada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler