jpnn.com - JAKARTA - Kedua kubu Partai Golkar yang berseteru sebenarnya sama-sama ingin islah. Hanya saja, hingga kemarin kedua kubu masih ngotot merasa sebagai pihak yang sah. Merasa sebagai pemegang SK menkumham karena masih ada banding ke PT TUN Jakarta, kubu Agung minta kelompok Ical yang bergabung.
Sebaliknya, kubu Ical juga merasa pihak yang kuat secara hukum pascakeluarnya putusan PTUN Jakarta Timir sehingga kubu Agung yang mesti bergabung dalam rangka islah.
BACA JUGA: Pemerintah Dituding Mainkan Skenario Gagalkan Golkar dan PPP Ikut Pilkada
Sekjen DPP Golkar kubu Ical, Idrus Marham, mengatakan, putusan PTUN telah membatalkan SK menkumham dan menetapkan pengurus hasil Munas Riau 2009 pimpinan Ical masih berlaku.
Dengan dalih itu, sebagai syarat agar tercapai islah, Idrus menyatakan kubu Ical lah yang berhak menjalankan roda organisasi partai.
BACA JUGA: Wow! Dulu Belajar dari Hacker Pemula, kini Juara Cyber Defence Nasional
"Kami berangkat putusan PTUN. Kalau mereka berangkat dari SK Menkumham sudah tidak tepat karena sudah dibatalkan," ujar Idrus Marham di Senayan, kemarin (21/5).
Politikus asal Makassar itu juga mengaku dirinya bersama Ical telah menemui Jusuf Kalla, pada Selasa (20/5) siang. Dalam acara makan siang itu, menurut Idrus, JK juga mendorong terjadi islah. Rencananya, JK akan mempertemukan kedua kubu pada Jumat atau Sabtu pekan ini.
BACA JUGA: Golkar Kubu Aburizal Minta Bantuan Jokowi Lewat Luhut Panjaitan
Terpisah, Juru Bicara kubu Agung, Leo Nababan, menyebut omongan Idrus membolak-balik pikiran. Sudah jelas, kata Leo, ketika masih ada banding terhadap putusan PTUN itu, otomatis SK menkumham masih berlaku.
"Silakan tanya para guru besar hukum tata negara se-Indonesia, sebelum ada putusan incrah, ya SK menkumham itu masih berlaku. Artinya, ibarat mobil, mobil kami yang punya BPKB, kami yang punya SIM, silakan yang lain masuk ke mobil kami, kami yang mengendalikan," ujar Leo kepada JPNN.
Bahkan, jika nanti putusan PT TUN memenangkan Ical lagi, lanjut Leo, pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahmakah Agung (MA). Pada posisi demikian, karena belum ada putusan incrah, ya tetap saja SK menkumham masih berlaku karena belum dicabut. "Kalau tahun depan misalnya keluar putusan kasasi, kami masih bisa mengajukan PK ke MA, tetap saja SK menkumham milik kami," terang Leo.
"Kalau tahun 2017 keluar putusan PK dan kami kalah, baru SK menkumham itu dicabut. Itu ilmu tata negara yang saya pelajari juga saat belajar di Lemhannas," kata Leo, sembari terkekeh.
Leo mengatakan, tawaran islah yang disampaikan bosnya, Agung Laksono, dalam rangka memikirkan nasib kader-kader Golkar yang masuk kubu Ical, yang mau maju di pilkada. "Kalau Ical mau selamatkan kader-kadernya yang mau ikut pilkada, ya mari ikut SK kami. Ini islah khusus untuk pilkada," beber Leo.
Lebih lanjut dikatakan, jangan sampai kader-kader Golkar dari kubu Ical menyalahkan kubu Agung ketika mereka nanti tidak bisa ikut mendaftar sebagai calon di pilkada. "Jangan salahkan kami karena kami sudah membuka diri untuk dilakukan islah," imbuhnya lagi.
Leo juga membenarkan ada rencana pada Jumat atau Sabtu pekan ini Jusuf Kalla akan mempertemukan kedua kubu. "Tapi yang perlu diingat, Pak JK juga minta gunakan SK menkumham, bukan putusan PTUN yang ultra petita itu," pungkas Leo. (sam/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hai BPOM, Cepatlah...Jangan Tunggu Ada Korban!
Redaktur : Tim Redaksi