Inas: Pemda DKI Gagal Mitigasi Wabah Corona

Minggu, 29 Maret 2020 – 16:35 WIB
Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Inas N Zubir. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Penasehat DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mempertanyakan kinerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penanganan wabah virus Corona atau COVID-19.

Faktanya, kata Inas, korban terjangkiti corona di Jakarta lebih dari 50 persen total korban positif Corona di Indonesia. Bahkan, korban meninggal juga lebih dari 50 persen dari total keseluruhan di Indonesia.

BACA JUGA: Inas: Anies Harus Berhenti Berdiplomasi

"Persoalan-nya terletak kepada kinerja dan kebijakan gubernur-nya sendiri, yakni Anies Baswedan yang lebih banyak melakukan retorika dengan berbicara di media, ketimbang berpikir untuk membuat kebijakan yang tepat dengan menggelontorkan anggaran kesehatan dari APBD untuk menanggulagi wabah covid-19, padahal APBD DKI adalah yang terbesar, yakni Rp87,95 triliun," Kata Inas N Zubir dalam keterangan tertulis, Minggu (29/3).

Menurutnya, Anies Baswedan temggelam dalam euforia akibat puji-pujian yang didengungkan buzzer-buzzernya di media sosial. Ssehingga dia lupa tugas seorang kepala daerah dalam menghadapi wabah Corona yang menjadi bencana bagi warga DKI Jaya.

BACA JUGA: Ada 130 Kasus Baru Virus Corona, Paling Banyak di Wilayah DKI Jakarta

Sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies seharusnya melakukan upaya mitigasi bencana wabah corona berdasarkan UU No. 24 tahun 2007, di mana tanggung jawab-nya meliputi menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum, pelindungan masyarakat dari dampak wabah, pengurangan risiko wabah dan pemaduan pengurangan risiko wabah dengan program yang tepat, pengalokasian dana penanggulangan wabah yang optimal dari APBD.

"Anies tampaknya tidak memahami undang-undang tersebut dan terkesan menunggu aksi dari pemerintah pusat dalam menanggulangi wabah covid-19, terutama dalam menyediakan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan di rumah-rumah sakit di Jakarta, padahal salah satu tanggung jawab gubernur DKI Jakarta adalah menyediakan APD tersebut diatas!" Imbuh Inas.

BACA JUGA: Lihat di Sini Update Corona 29 Maret 2020, Ngeri, Masih Mau Keluar Rumah?

Inas mengatakan, akibat tidak adanya inisiatif Anies, berimbas kepada makin berlipat gandanya orang-orang yang terinfeksi virus Corona, bahkan kebijakan untuk membatasi transportasi publik tapi tidak disertai kebijakan menutup kantor-kantor di Jakarta, diduga sebagai salah satu penyebab meningkatnya korban Corona.

"Oleh karena itu, diharapkan agar Ombudsman untuk turun tangan karena kebijakan Anies tentang pelayanan publik, yakni pembatasan transportasi publik tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat, sehingga bisa diduga menjadi faktor melonjaknya orang-orang yang terinfeksi virus covid-19 dan apabila terpaksa harus menonjobkan Anies Baswedan sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka harus segera rdiputuskan oleh Ombudsman, demi menyelamatkan warga Jakarta dari wabah covid-19," pungkas Inas.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler