Incar Ganti Rugi Rp 2,8 M dari Proyek Tol, Bos Warteg Beperkara di MA

Minggu, 11 Desember 2016 – 20:52 WIB
Rumah megah milik Sanawi di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal yang terkena proyek tol Brebes Pejagan-Pemalang. Foto: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - SLAWI - Warga Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi di Kabupaten Tegal, Sanawi tak terima rumah mewahnya hanya dihargai Rp 1,5 miliar untuk proyek jalan tol. Pengusaha warung tegal (warteg) itu tetap menginginkan ganti rugi Rp 2,85 miliar untuk tanah dan rumah miliknya yang terkena proyek Tol Pejagan-Pemalang seksi III (Brebes Timur-Tegal).

Sanawi memang sudah menggugat ke Pengadilan Negeri Slawi. Namun, upayanya kandas.

BACA JUGA: Warga Kota Serang Tandatangani Petisi Tolak Korupsi dan Politik Dinasti

Karenanya Sanawi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.  Kini, bangunan megah milik Sanawi menjadi satu-satunya bangunan yang masih berdiri, sedangkan 27 rumah lainnya yang terkena dampak pembangunan jalan tol sudah rata dengan tanah.

Kuasa kukum Sanawi, Rokhmantono mengatakan, kliennya keberatan atas besaran ganti rugi Rp 1,5 miliar yang diajukan panitia pembebasan lahan tol. Menurutnya, berdasarkan taksiran, rumah milik Sanawi seharusnyua bernilai kurang lebih Rp 2,85 miliar.

BACA JUGA: Mural Pesisir Pantai akan Ubah Wajah Kenjeran

Tapi upaya menggugat ke PN Slawi justru kandas. ”Gugatan di PN Slawi ditolak lantaran dianggap terlambat atau kedaluwarsa karena melewati jangka waktu 14 hari,” ujar Rokhmantono seperti diberitakan Radar Tegal.

Menurut dia, sejak awal sosialisasi pembebasan lahan, ada proses yang tidak fair karena hak-hak masyarakat diabaikan panitia pengadaan tanah ataupun pemerintah pusat. Rokhman menjelaskan, selama ini warga tidak pernah tahu dan tidak diberi tahu soal mekanisme dan teknis pengajuan gugatan jika keberatan terhadap ganti rugi.

BACA JUGA: Tragedi Selepas Magrib, Tanah Bergerak, Sangat Mengerikan

“Selain itu, tenggat waktu 14 hari pengajuan gugatan juga tidak jelas. Patokan waktunya dari proses atau tahapan apa?”ujar dia.

Karenanya Rokhman menegaskan, proses penaksiran besaran ganti rugi tidak beisa hanya berdasar nilai fisik tanah dan bangunan. ”Ganti rugi nonfisik juga harus dihitung. Itu misalnya terkait lama tinggal, asal mula bangunan dan semacamnya,” katanya.

Menurutnya, pemerintah telah mengabaikan pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.  Dalam pasal itu dijelaskan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan.

”Karena ada unsur ketidakadilan dalam proses itu, Sanawi secara pribadi juga telah menyurati Bupati Tegal, Gubernur Jateng dan Kemendagri,” imbuhnya.

Sebelumnya Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah, Makmuri, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang diajukan sekitar dua pekan lalu itu. Diperkirakan, keputusan terkait kasasi itu sudah keluar sebelum akhir Desember.(muj/zu/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Spanduk PLN Ini Lucu Banget, Bikin Ngakak Deh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler