jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir menyogok anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti agar dapat proyek.
Khoir rela merogoh kocek miliaran rupiah untuk Damayanti, agar mengupayakan pemenangan proyek pelebaran jalan Tehoru-Limu senilai Rp 41 miliar.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Terima SMS dari Eks Pimpinan KPK
Proyek itu bersumber dari program dana aspirasi DPR yang disalurkan untuk pelebaran jalan. Abdul Khoir dan Damayanti menyepakati fee delapan persen. Fee diberikan Khoir sebelum proses lelang proyek.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan suap berawal pada 20 November 2015, ketika Khoir dihubungi kolega Damayanti, yakni Dessy Ariyanti Edwin. Khoir kemudian meminjamkan uang kepada Direktur PT Cahaya Mas Perkasa Sok Kok Seng alias Aseng Rp 1,5 miliar. Kemudian, Khoir juga meminjamkan uang juga kepada Hong Artha John Alfred Rp 1 miliar. Uang itu akan diberikan kepada Damayanti.
BACA JUGA: Asyik, Sekarang Bayar Tol Bisa Pakai Flazz
Pada 25 November 2016 Khoir memerintahkan Erwantoro menyiapkan sejumlah uang yang diminta oleh Damayanti yakni senilai Rp 3.280.000.000. Uang itu kemudian ditukarkan dalam pecahan dolar Singapura senilai SGD 328.000.
"Selanjutnya terdakwa memberikan uang itu kepada Damayanti Wisnu Putranti melalui Dessy Ariyanti Edwin di Restoran Merah Delima Jakarta Selatan," kata Jaksa KPK M. Wiraksajaya, saat sidang beragendakan pembacaan dakwaan Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).
BACA JUGA: Fahri Hamzah Bakal Gabung Gerindra? Ah...
Setelah itu, Julia Prasetyarini, anak buah Damayanti, membawa dan menyimpan duit tersebut. Kemudian pada tanggal 26 November 2015 di tempat parkir Kemenpupera, Julia menyerahkan uang sejumlah SGD 328.000 kepada Damayanti.
Kemudian, Damayanti memberikan sebagian duit itu kepada Dessy dan Julia masing-masing SGD 40 ribu. Bukan hanya fee 8 persen dari nilai proyek itu yang diberi Khoir kepada Damayanti. Khoir juga memberikan Rp 1 miliar lagi kepada Damayanti untuk memastikan proyek itu bisa dikerjakannya.
Jaksa memaparkan, Rp 300 juta dari uang itu kemudian diberikan Damayanti kepada Hendrar Prihadi untuk pemilihan Wali Kota Semarang yang diusung PDI Perjuangan.
Kemudian, Rp 300 juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Muhammad Ilhami sebagai pasangan calon kepala daerah Kendal, yang diusung PDI Perjuangan dan PKB.
"Memberikan sejumlah uang ke Damayanti Wisnu Putranti guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDIP," kata Jaksa KPK Abdul Basir.
Sedangkan sisa Rp 400 juta digunakan oleh Damayanti, Dessy dan Julia, masing-masing Rp 100 juta. Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasa 65 ayat 1 KUHP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Saya Tak Mau Agungkan Sopan Santun
Redaktur : Tim Redaksi